Rabu, 26 Juni 2013

HAK MERK

Sekarang hal yang akan kita bahas adalah hak merk. Apa sih hak merk? kenapa harus ada hak merk?
sebelumnya sudah kita bahas tentang hak kekayaan intelektual yaitu HAKI. HAKI bertujuan untuk melindungi hasil karya seseorang atau organisasi yang bersifat komersial agar tidak ditiru oleh orang lain. Orang atau organisasi lain yang meniru akan mendapatkan keuntungan instan tanpa berpikir. Sehingga untuk menjunjung keadilan maka diperlukan HAKI. Lalu apa hubungannya dengan hak merk?
Hak Merk sesuai namanya merupakan hak yang diberikan oleh organisasi agar organisasi lain tidak meniru nama merk yang digunakan. Merk merupakan identitas dari produk yang ditawarkan oleh organisasi tersebut sehingga jika terdapat organisasi yang menirukan merk produk lain dan kualitas produk itu tidak bagus, maka organisasi tersebut akan terkena imbas dan dianggap tidak baik pula.
Di Indonesia Hak merk diatur pada undang-undang No 15 tahun 2001. Pada undang-undang tersebut dijelaskan ketentuan Hak merk, pelanggaran dan hukuman dari pelanggar. Masa berlaku hak merk adalah 10 tahun dan dalam waktu 12 bulan sebelum masa berlaku habis pihak bersangkutan tidak memperpanjang maka merk tersebut tidak lagi terdaftar pada hak merk.
Seperti contoh dari masalah sengketa merk "Extra Joss" dari PT Bintang Tjodjoe dan "Enerjos" dari PT Sayap Mas Utama. PT Bintang Tjoedjoe menuding bahwa PT sayap mas utama telah melakukan pelanggaran pada UU no 15 tahun 2001 pasal 6. Persamaan nama pada kedua merk ini dirasa merugikan PT Bintang Toedjoe yang telah mendaftarkan merk "Extra Joss" sebagai merk terkenal. Kerugian ini dirasa bahwa merk "Enerjos" merupakan salah satu produk varian dari "Extra Joss" dikarenakan kemiripan penyebutan dai kedua merk tersebut.
Bila ditinjau dari nama "Extra Joss", kata Joss merupakan kata ciptaan dari PT Bintang Toedjoe yang tidak terdapat pada kamus bahasa indonesia atau penggunaan dalam percakapan sehari-hari secara formal ataupun informal. Sehingga PT Bintang Toedjoe merasa keberatan dalam penggunaan kata "jos" pada merk tersebut walaupun penulisannya berbeda. 
Berdasarkan hal tersebut seharusnya merk "Enerjos" tidak diloloskan pada pendaftaran di Dirjen HKI. Akan tetapi sangat disayangkan ternyata Dirjen HKI telah meloloskan hal tersebut. Bahkan saat PT Bintang Toedjoe menuntut PT Sayap Mas Utama ini atas kerugian yang dirasa, PT Bintang Tjoejoe dianggap bersalah dan membayar denda RP 5.000.000. Atas hal ini PT Bintang Toedjoe mengecam akan memindahkan pabriknya ke luar negri.
Berdasarkan kasus diatas dapat diketahui kurangnya penegakan hukum di Indonesia. Undang-undang yang telah dibuat dirasa kurang spesifik sehingga terdapat ketidakadilan yang muncul. 


Selasa, 11 Juni 2013

HAK CIPTA

Sekarang ayo masuk ke HAK CIPTA
Apa itu hak cipta?
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian siapa yang boleh menerimanya??
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Sehingga dengan adanya hak cipta, para pencipta akan dapat melindungi hasil ciptaannya.

Karena hak ini sudah dilindungi oleh hukum, tentu ada sanksi yang didapat oleh para pelanggar. Apa aja itu? Mari kita simak...
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
   Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
   Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
   Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
   Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
   Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
   Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
    Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
    Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
    Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
    Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
    Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

Lingkup Hak Cipta
1. Ciptaan yang dilindungi
2. Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
3. Hak Moral dan Hak Ekonomi atas suatu ciptaan
4. Hak Terkait


Hak Cipta berlaku selama 50 tahun dan kemudian dapat diperbaharui lagi.

Sumber: http://119.252.161.174/hak-cipta/

HAK PATEN

Melanjutkan yang kemarin, sekarang akan kita bahas tentang HAK PATEN.
Apa sih itu hak paten??
hak paten merupakan hak eksekutif yang diberikan negara untuk seorang penemu di bidang teknologi. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, hak paten ini bertujuan untuk melindungi seseorang dalam melakukan inovasi. 

Dalam hal ini terdapat istilah invensi dan inventor. Jadi apa artinya??
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Ruang lingkup hak paten. Secara umum dibagi menjadi 3 yaitu:
1. Paten Sederhana
2. Paten dari beberapa invensi
3. Invensi yang tidak dapat diberi paten

Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Sehingga dapat diketahui bahwa paten sederhana merupakan hak paten yang biasa dipakai. 
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.

Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1) Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2) Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan  terhadap manusia dan/atau hewan;
3)  Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4) Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran pada hak paten:
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Jadi kita harus berhati-hati agar tidak terjadi pelanggaran hak paten yaa...

Setelah mendapat hak paten, bagaimana jika pemilik hak paten meninggal?
hak paten dapat di wariskan, sehingga hak yang didapat tidak menghilang.

SUMBER:


Selasa, 07 Mei 2013

Hak Intelektual (HAKI)

Apa sih HAKI?? Banyak orang menyebutkan haki, tapi sebenarnya apa sih sebenarnya?? Buat apa harus ada haki?? Mari kita bahas bersama...
 Haki merupakan Hak intelektual yang dibuat untuk melindungi kekayaan intelektual seseorang. Mengapa harus ada HAKI?? Harta benda dapat bila dicuri akan merugikan pemiliknya, begitu juga harta intelektual. Harta intelektual berasal dari ide kreatif yang berguna bagi perkembangan manusia. Tapi jika seseorang yang menemukan ide itu tapi tidak dapat menikmati hasilnya maka manusia akan cenderung untuk malas menemukan ide-ide inovasi. Maka setiap ide inovasi akan dihargai agar memacu kreatifitas manusia. Seperti halnya buah simalakama, jika sebuah ide kreatif dihargai, maka manusia lain dapat mencuri harta itu tanpa ada bukti. Sehingga berdasarkan hal tersebut, dibutuhkan suatu hukum yang dapat melindungi manusia dalam mengemukakan ide dan dihargai. 
Harta intelektual yang dapat dilindungi oleh HAKI terdapat 2 macam. Barang yang tidak berwujud yaitu cipta hak karya, merk dan lain-lain. sedangkan untuk barang yang berwujud seperti buku pelajaran dan lain-lain. 
Undang-undang yang mengatur HAKI:
- UUD No 14/1997 (tentang hak merk)
- UUD No 12/1997 (tentang hak cipta)
- UUD No 7/1994 (tentang pengesahan Agreement Establisiting the word Trade Oerganization)

HAKI secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Hak Cipta
    Hak cipta berisi tentang bentuk perlindungan, pelanggaran yang dilakukan dan sangki bagi pelanggar
2. Hak Kekayaaan Industri
    Hak ini berisi Hak Paten, Hak merk dagang, dan hak desain industri.

Nah, ternyata ide-ide yang tidak memerlukan uang dapat menghasilkan uang lho... Sekarang kita dapat mencari uang tanpa perlu susah-susah dan tidak perlu takut lagi jika ide kita dicuri karena ada hukum yang melindunginya... Jadi mari kita jangan takut untuk buat ide kreatif...




Selasa, 06 November 2012

Desa dan Kota

Sebuah negara masing masing memiliki desa dan kota. Desa dan kota memiliki pesona masing masing akan tetapi antara keduanya pembangunan harus berjalan seimbang. Akan tetapi di Indonesia, pembangunan desa sangat tertinggal sehingga masyarakat desa lebih memilih untuk pindah ke kota yang terus melakukan pembangunan.


Sesungguhnya, ada atau tidak ada bantuan pemerintah terhadap desa, denyut nadi kehidupan dan proses pembangunan di desa tetap berjalan. Masyarakat desa memiliki kemandirian yang cukup tinggi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, mengembangkan potensi diri dan keluarganya, serta membangun sarana dan prasarana di desa. Namun demikian, tanpa perhatian dan bantuan serta stimulan dari pihak-pihak luar desa dan pemerintah proses pembangunan di desa berjalan dalam kecepatan yang relatif rendah. Kondisi ini yang menyebabkan pembangunan di desa terkesan lamban dan cenderung terbelakang.


Pembangunan desa berkaitan erat dengan permasalahan sosial, ekonomi, politik, ketertiban, pertahanan dan keamanan dalam negeri. Dimana masyarakat dinilai masih perlu diberdayakan dalam berbagai aspek kehidupan dan pembangunan. Oleh karena itu, perlu perhatian dan bantuan negara (dalam hal ini pemerintah) dan masyarakat umumnya untuk menstimulans percepatan pembangunan desa di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Bantuan masyarakat dapat berasal dari masyarakat dalam negeri maupun masyarakat Internasional. Meskipun demikian, bantuan internasional melalui organisasi- organisasi internasional bukanlah yang utama, tetapi lebih bersifat bantuan pelengkap. Semua bentuk bantuan, baik yang bersumber dari pemerintah, swasta (dalam bentuk Corporate Social Responsibility, hibah dan sebagainya), maupun organisasi-organisasi non-pemerintah (Lembaga Sosial Masyarakat) dalam negeri maupun internasional adalah merupakan stimulus pembangunan di daerah pedesaan. Semestinya yang dikedepankan adalah kemampuan swadaya masyarakat desa itu sendiri.

Berbicara tentang pembangunan desa terdapat dua aspek penting yang menjadi objek pembangunan. Secara umum, pembangunan desa meliputi dua aspek utama, yaitu :

(1) Pembangunan desa dalam aspek fisik, yaitu pembangunan yang objek utamanya dalam aspek fisik (sarana, prasarana dan manusia) di pedesaan seperti jalan desa, bangunan rumah, pemukiman, jembatan, bendungan, irigasi, sarana ibadah, pendidikan (hardware berupa sarana dan prasarana pendidikan, dan software berupa segala bentuk pengaturan, kurikulum dan metode pembelajaran), keolahragaan, dan sebagainya. Pembangunan dalam aspek fisik ini selanjutnya disebut Pembangunan Desa.

(2) Pembangunan dalam aspek pemberdayaan insani, yaitu pembangunan yang objek utamanya aspek pengembangan dan peningkatan kemampuan, skill dan memberdayakan masyarakat di daerah pedesaan sebagai warga negara, seperti pendidikan dan pelatihan, pembinaan usaha ekonomi, kesehatan, spiritual, dan sebagainya. Tujuan utamanya adalah untuk membantu masyarakat yang masih tergolong marjinal agar dapat melepaskan diri dari berbagai belenggu keterbelakangan sosial, ekonomi,politik dan sebagainya. Pembangunan dalam aspek pemberdayaan insani ini selanjutnya disebut sebagai Pemberdayaan Masyarakat Desa.





Sumber:

FENOMENA PEMBANGUNAN DESA 
Dr. Ir. Ali Hanapiah Muhi, MP



Pemuda

Pemuda adalah generasi muda penerus bangsa. Semua pemuda di Indonesia tanpa terkecuali ikut berperan dalam pembangunan bangsa. Pembangunan bangsa pada Indonesia sudah cukup lambat. Semua itu dikarenakan Indonesia tidak bisa mendidik para pemuda. Rasa nasionalis pada para pemuda sudah mulai memudar. Kecintaan pada Indonesia mulai hilang. Mengapa hal ini bisa terjadi??Rasa nasionalis muncul karena rasa kebanggan seseorang terhadap negaranya. Tapi apakah yang terjadi apabila negara yang menaunginya tidak membuat seseorang merasa bangga?? 


Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki berbagai tempat pariwisata yang indah. Selain itu Indonesia sebagai negara tropis memiliki suhu hangat dan tanah yang subur. Seharusnya pemuda bangga kepada Indonesia seperti para pemuda jaman kemerdekaan yang dengan bangganya dapat mengambil kemerdekaan dari para penjajah.


Pada dasarnya Indonesia memang membanggakan tapi apa yang terjadi sekarang??
Terdapat 12 indikator yang dipakai lembaga fund for peace untuk mengukur indeks negara gagal. ada 4 indikator dalam bidang sosial. Pertama, munculnya tekanan demografis. Dalam konteks Indonesia ini, berarti kin tidak terkendalinya pertumbuhan penduduk karena tidak berhasilnya program keluarga berencana dan makin menumpuknya penduduk di kota-kota atau wilayah tertentu.

Kedua, semakin masifnya jumlah pengungsi dan pelarian warga masyarakat tertentu dari kediaman mereka, sehingga menciptakan situasi kemanusiaan darurat. Memang tidak ada pengungsi dalam jumlah masif di Indonesua, tetapi masih terdapat kalangan masyarakat seperti penganut Ahmadiyah di NTB yang terusir dari kampung mereka.

Indikator sosial ketiga adalah meluasnya tindakan kekerasan balas dendam antara satu kelompok masyarakat dan kelompok lain. Indikator ini tampaknya kian meluas di kalangan masyarakat kita. Konflik dan kekerasan di antara berbagai kelompok masyarakat yang secara eufi mis tik disebut media sebagai ‘ormas’, yang se benarnya adalah organisasi semacam Pemuda Pancasila (PP), Forum Betawi Rembug (FBR) atau Forkabi, dan semacamnya. Bisa juga termasuk ke dalam indikator ini adalah kekerasan antarwarga kampung atau satu suku dengan lainnya di Papua, atau kekerasan di antara kelompok eks GAM di Aceh. 

Negara tidak atau belum berhasil menghentikan tindakan kekerasan balas dendam dan melindungi setiap dan seluruh warga dari aksi main hakim sendiri. Keempat, meningkatnya lingkungan kumuh di wilayah-wilayah miskin. Lingkungan kumuh di Jakarta, misalnya, di bawah jalan layang tol atau tanah kosong tertentu seolah tidak bisa diatasi pemerintah. 

Sedangkan dua indikator dalam bidang ekonomi boleh jadi juga mencemaskan dalam batas tertentu. Keduanya adalah meningkatnya kesenjangan keadaan ekonomi di antara berbagai kelompok masyarakat dan sangat merosotnya ekonomi. Jika kesenjangan ekonomi terlihat kian jelas dalam masyarakat kita, tetapi ekonomi Indonesia secara keseluruhan jauh daripada merosot. Sebaliknya, kelas menengah terus bertumbuh. 

Dalam bidang politik, terdapat enam indikator. Pertama adalah kriminalisasi dan atau delegitimasi negara. Kedua, merosotnya pelayanan publik. Ketiga, penghentian atau penerapan hukum tertentu secara sewenang-wenang bersamaan dengan peningkatan pelanggaran HAM. Keempat, peningkatan operasi aparat keamanan yang bergerak seolah menjadi negara dalam negara. Kelima, peningkatan faksi-faksi politik yang terlibat konflik terus-menerus, dan keenam ialah peningkatan intervensi agen atau kekuatan politik eksternal. 


Setelah mengetahui hal tersebut apakah kebanggaan atas Indonesia masih dapat dipertahankan?? Indonesia termasuk dalam negara gagal, negara terkotor, negara terkorupsi, apakah masih dapat memunculkan nasionalisme??

Karena itu, ini semua adalah tugas para pemerintah untuk menjaga nama baik Indonesia dengan tidak mementingkan diri sendiri sehingga Indonesia dapat menjadi negara maju yang dapat membanggakan para pemuda. Sehingga para pemuda dapat memiliki rasa nasionalisme sehingga dapat dengan bangga mengaku sebagai agen pembangunan dan perubahan bangsa.




Sumber:

Keluarga dan Bangsa Indonesia

Bangsa Indonesia dan semua bangsa lainnya sangat menggantungkan harapannya pada generasi muda penerus bangsa. Tapi apa yang terjadi sekarang?? Generasi muda Indonesia semakin keras dan tidak dapat diharapkan. Kemudian siapa yang harus bertanggungjawab untuk mendidik generasi penerus bangsa agar dapat diharapkan?? Ya.. Jawabannya adalah KELUARGA.

Keluarga dalam bahasa sansekerta adalah "kulawarga"; "ras" dan "warga" yang berarti "anggota" merupakan lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.


Berdasarkan beberapa penjelasan diatas maka akan sangat diketahui bahwa keluarga adalah hubungan paling dekat yang dimiliki oleh manusia. Sehingga apa yang membentuk sifat dari seorang manusia berdasarkan keluarga. Maka keluarga adalah pondasi bagi generasi penerus bangsa yang merupakan pondasi pembangunan bangsa.
Lalu bagaimana dengan anak yang tidak memiliki keluarga?? Ini adalah tugas pemerintah untuk menciptakan lembaga permasyarakatan yang dapat memberikan peranan keluarga pada anak itu. Sehingga sifat dan tingkah laku anak itu dapat dikontrol dengan baik.Indonesia apabila memiliki generasi muda yang dapat diharapkan maka pembangunan di Indonesia akan semakin maju dan Indonesia akan menjadi negara yang maju.
Tapi, kapan hal itu terjadi?? No body knows...




Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Keluarga