Perencanaan sampling probabilitas
Perencanan yang menentukan probabilitas atau besarnya kemungkinan setiap unsur dijadikan sampel. Faktor pengawasan yang mendasari semua perencanaan sampling probabilitas yang utama ialah sifat keacakan. Sampling ini lebih menitikberatkan pada kemungkinan atau probabilitas atau peluang untuk setiap kejadian.
Klasifikasi sampling probabilistik
1) Simple random sampling
Setiap individu dalam kerangka sampling mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai responden dalam riset. Simple random sampling digunakan apabila populasi merupakan populasi yang homogen dan hanya mengandung satu ciri. Cara melakukan simple random sampling, antara lain:
a) Pengambilan sampel dengan undian terhadap semua populasi, baik dengan pengembalian maupun tanpa pengembalian.
b) Menggunakan tabel random sampling (pengambilan sampel dengan tabel bilangan random)
2) Systematic sampling
Pengambilan sampel secara sistematik. Strategi memilih sampel melalui peluang dan suatu sistem. Sistem adalah strategi yang direncanakan untuk memilih anggota setelah memulai pemilihan acak. Pengambilan sampel dari nomor subjek dengan jarak yang sama (ordinal sampling).
3) Stratified sampling
Kerangka sampling dibagi ke dalam beberapa sub-bagian yang terdiri dari beberapa kelompok yang mempunyai kesamaan karakteristik dan masing-masing kelompok dipilih secara random. Stratified sampling merupakan suatu teknik pengambilan sampel dengan mempertimbangkan sub kelompok (strata) memiliki jumlah yang terwakili. Teknik ini digunakan apabila di dalam populasi terdapat kelompok-kelompok dan antara kelompok tersebut tampak strata atau tingkatan. Teknik ini bertujuan untuk memastikan kelompok/ kategori yang kecil dalam populasi cukup terwakili. Untuk ukuran sampel yang sama, stratified random sampling lebih efisien dibanding simple random sampling.
4) Cluster sampling
Pengambilan sampel secara random dimana populasi dibagi menjadi beberapa cluster dan masing-masing cluster merupakan kelompok individu yang homogen. Penyeleksian sampel dalam kelompok yang dimaksud dalam cluster sampling ini bukan menyeleksi individu secara terpisah. Teknik ini digunakan apabila di dalam populasi terdapat kelompok-kelompok yang mempunyai ciri sendiri-sendiri.
Pada stratified sampling mengambil sampel dari tiap strata, pada cluster sampling tidak mengambil dari tiap cluster, tetapi hanya cluster yang dipilih saja. Untuk ukuran sampel yang sama, hasil teknik cluster sampling kurang akurat dibandingkan dengan simple sampling atau stratified sampling.
Cluster sampling terdiri dari Single Stage Cluster Sampling yakni, jika semua anggota cluster menjadi sampel, dan Multistage Cluster Sampling yakni, jika suatu cluster terdiri dari cluster-cluster lagi, dan sampel diambil dari cluster dibawahnya.
5) Multi-stage random sampling
Penarikan sampel secara random melalui beberapa tingkatan. Sampel diturunkan dari populasi secara random sebagai tahapan pertama kemudian dari sampel tersebut ditarik lagi secara random ke dalam sampel yang lebih kecil sebagai tahapan kedua dan seterusnya.
Perencanaan sampling nonprobabilitas
Teknik pengambilan sampel tidak member peluang/kesempatan sama bagi setiap anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel. Tujuan umum dari perencanaan sampling probabilitas ialah memperoleh gambaran kasar dari sekumpulan unsure sampel.
Dalam sampel non probabilitas sukar untuk menentukan jumlah kesalahan sampling, sehingga peneliti tidak dapat menggeneralisasikan secara langsung beberapa temuannya dengan populasi yang lebih besar. Ini karena populasi yang ada sebagian besar tidak teridentifikasi dengan salah satu atau semua variasi sampling nonprobabilitas.
Klasifikasi sampling non-probabilistik
1) Judgement/Purposive sampling
Cara memilih sampel dari suatu populasi didasarkan pada informasi yang tersedia serta sesuai dengan penelitian yang sedang berjalan, sehingga perwakilannya terhadap populasi dapat dipertanggungjawabkan. Teknik ini digunakan terutama apabila hanya ada sedikit orang yang memiliki keahlian (expertise) di bidang yang sedang diteliti.Teknik ini merupakan pengambilan sampel dengan pertimbangan tertentu.
2) Convenience/Opportunity sampling
Memilih unit-unit analisis yang dianggap sesuai oleh peneliti. Dalam pemilihan poin-poin sampel dari kerangka sampling dilakukan secara tidak terstruktur dan arbiter. Teknik ini sering digunakan pada situasi- situasi praktis tertentu. Pemilihan sampel didasarkan pada kemudahan akses.
3) Snowball sampling
Memilih unit-unit yang mempunyai karakteristik langka dan unit-unit tambahan yang ditunjukkan oleh responden sebelumnya, misalnya responden pertama menunjuk temannya kemudian teman tersebut menunjuk lagi ke teman lainnya dan seterusnya.
4) Quota sampling
Populasi pertama-tama disegmentasi ke dalam sub kelompok secara mutually exclusive, kemudian penilaia digunakan untuk memilih subjek atau unit dari masing-masing segmen yang didasarkan pada proporsi yang spesifik. Pada teknik ini, pemilihan sampel disesuaikan dengan karakteristik populasi yang telah ditetapkan sampai memenuhi quota yang telah ditentukan.
5) Accidental sampling
Menyeleksi sampel dari orang-orang atau poin-poin yang sudah ada dan cocok. Jika peneliti menggunakan teknik ini, maka yang bersangkutan tidak boleh melakukan generalisasi ke dalam populasi karena tidak dapat mewakili. Jenis sampling seperti ini bermanfaat hanya dalam pengujian awal. Pada teknik ini, pemilihan sampel tidak secara acak dan dengan pertimbangan khusus/tertentu. Teknik ini bertujuan untuk memperoleh sampel sekenanya saja, yang dijumpai saat itu. Accidental sampling merupakan teknik sampling yang sangat dihindari.
Sampling-sampling ini digunakan untuk bahan dalam pembuatan proposal penelitian. proposal penelitian bersifat ilmiah sehingga harus berdasarkan kenyataan yang ada. karena itu lah sangat dibutuhkan sampling sebagai pengumpul data yang selanjutnya dapat diolah sesuai keperluan. perbedaan sampling probabilistik dan non probabilistik terletak pada cara penelitan yang dilakukan. jika melakukan penelitian tentang sosial atau berhubungan dengan manusia maka digunakan sampling non probabilistik. begitu pula dengan sebaliknya, jika penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yang belum pernah diketahui atau harus dilakukan pengujian berdasarkan hipotesis-hipotesis yang dibuat, maka digunakan sampling probabilistik.
Sumber:
http://fhienie.wordpress.com/2009/05/22/tekhnik-sampling-probabilitas-dan-non-probabilitas/
http://retnozone.blogspot.com/2012/11/klasifikasi-teknik-sampling.html
Read and you know... May i'm not clever person.. but i wanna share what i know...
Jumat, 08 November 2013
Jumat, 18 Oktober 2013
Pengaruh Pendidikan pada Pembangunan
Nama: Valentia Putri Santi
Kelas: 3ID03
NPM: 37411240
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan
zaman menuntut terjadinya pembangunan dari berbagai aspek. Permasalahan selalu
muncul dari setiap pembangunan yang terjadi dan pemecahannya dapat diperoleh
dari ilmu pada pendidikan. Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya
manusia untuk pembangunan. Tingkat pendidikan dapat menjadi tolak ukur kekuatan
negara.
Pentingnya pendidikan belum
disadari oleh masyarakat Indonesia. Rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia
menyebabkan rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia dan keterpurukan
pembangunan di Indonesia. Masalah pendidikan yang terjadi bukan hanya dari kesadaran
masyarakat, tetapi juga minimnya usaha pemerintah dalam menyelenggarakan
pendidikan.
Perubahan dalam dunia pendidikan diperlukan
Indonesia agar dapat mengikuti perkembangan zaman. Menyiapkan sumber daya
manusia yang berkualitas merupakan strategi terbaik agar pembangunan Indonesia
dapat berjalan.
1.2 Perumusan Masalah
Perumusan
masalah merupakan pokok inti dari penulisan ini. Perumusan masalah pada
penulisan ini adalah bagaimana perbandingan pendidikan pada negara maju dan
berkembang dan apa perubahan pada Indonesia untuk mengejar keterpurukan
pendidikan yang sedang terjadi.
1.3 Pembatasan Masalah
Pembatasan
masalah digunakan agar masalah yang dibahas tidak menyimpang jauh dari
pembahasan. Berikut pembatasan masalah yang digunakan.
1. Data yang diamati adalah data kuantitatif dan
kualitatif.
2. Pengamatan dilakukan dari segi pendidikan.
3. Negara maju yang diamati adalah Amerika dan
Jepang.
4. Negara berkembang yang diamati adalah
Indonesia.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan digunakan untuk menjabarkan permasalah secara rinci berdasarkan
perumusan masalah. Berikut penjabaran tujuan penulisan.
1. Mengetahui tingkat pendidikan pada negara maju
dan berkembang.
2. Mengetahui tingkat kesadaran masyarakat pada
negar maju dan berkembang.
3. Mengetahui kebijakan pemerintah tentang
pendidikan pada negara maju dan berkembang.
4. Mengetahui perubahan yang diperlukan
Indonesia.
Rabu, 26 Juni 2013
Perkembangan Hukum Industri
Hukum Industri merupakan dasar dalam pelaksanaan perindustrian. Hukum industri merupakan suatu ilmu yang berkaitan dengan norma-norma hukum dalam dunia industri di seluruh dunia mengenai tata cara pengaturan setiap perusahaan serta sanksi pelanggarnya. Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
· Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
· Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
· Karena masyarakat menghendakinya.
· Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Hukum Industri bertujuan untuk pembangunan industrialisasi. proses industrialisasi berevolusi mulai dari hanya yang menekankan kepada pertumbuhan hingga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat setempat sebagai berikut :
- Growth model development concept, yang menekankan pada peran GNP dan Pendapatan Per Kapita
- Economic growth and social change model development concept , yang menyatakan bahwa agar masyarakat dipersiapkan dengan peningkatan kemampuan masyarakat agar tidak tertinggal dan tergilas oleh modernisasi dan industrialisasi
- Ethical value model of development concept, yang menyatakan bahwa disamping penyiapan masyarakat perlu juga memastikan agar nilai-nilai dasar, ideologi dan budaya masyarakat setempat tidak terserabut tetapi agar memberikan nilai tambah dalam kontribusi pembangunan
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a) pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b) adanya persaingan yang sehat
c) tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu
menyangkut anasir-anasir berikut :
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
SUMBER:
Undang-undang Perundistrian
Undang-undang perinustian mengatur tentang berbagai macam hak dan kewajiban pada dunia industri. Menurut UU no 5 tahun 1984, menyebutkan bahwa industri merupakan kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. UU ini dibuat dengan tujuan untuk kemajuan pembangunan industri seperti pada pasal 2 dan penjebaran dari pembangunan industri tercantum pada pasal 3.Pasal 7 sampai 12 mengatur tentang pembinaan dan pengembangan industri. selanjutnya juga mengatur tentang izin usaha industri dan lain-lain.
Perkembangan industri merupakan dasar dari perkembangan teknologi yang berkaitan erat dengan perkembangan negara. Akan tetapi jika tidak diatur kewajiban dan hak maka akan muncul konflik.
Dengan adanya UU ini bukan berarti tidak ada konflik pada perindustrian.
Kasus yang terjadi akhir-akhir ini yaitu perbudakan buruh panci di tangerang yang menghebohkan merupakan salah satu contoh pelanggaran UU perindustrian. Kasus ini telah melanggar UU no 5 tahun 1984 pasal 15 yaitu dengan tidak mengupayakan keselamatan para buruh. Para buruh dipaksa untuk mengerjakan tanpa mempedulikan keselamatan kerja.
UU no 5 tahun 1984 ini sekarang telah dirasa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan global sehingga menurut kementrian perindustrian akan mengkaji ulang UU ini. Pada RUU yang diajukan juga mencangkup pembiayaan perindustrian.
SUMBER:
HAK MERK
Sekarang hal yang akan kita bahas adalah hak merk. Apa sih hak merk? kenapa harus ada hak merk?sebelumnya sudah kita bahas tentang hak kekayaan intelektual yaitu HAKI. HAKI bertujuan untuk melindungi hasil karya seseorang atau organisasi yang bersifat komersial agar tidak ditiru oleh orang lain. Orang atau organisasi lain yang meniru akan mendapatkan keuntungan instan tanpa berpikir. Sehingga untuk menjunjung keadilan maka diperlukan HAKI. Lalu apa hubungannya dengan hak merk?
Hak Merk sesuai namanya merupakan hak yang diberikan oleh organisasi agar organisasi lain tidak meniru nama merk yang digunakan. Merk merupakan identitas dari produk yang ditawarkan oleh organisasi tersebut sehingga jika terdapat organisasi yang menirukan merk produk lain dan kualitas produk itu tidak bagus, maka organisasi tersebut akan terkena imbas dan dianggap tidak baik pula.
Di Indonesia Hak merk diatur pada undang-undang No 15 tahun 2001. Pada undang-undang tersebut dijelaskan ketentuan Hak merk, pelanggaran dan hukuman dari pelanggar. Masa berlaku hak merk adalah 10 tahun dan dalam waktu 12 bulan sebelum masa berlaku habis pihak bersangkutan tidak memperpanjang maka merk tersebut tidak lagi terdaftar pada hak merk.
Seperti contoh dari masalah sengketa merk "Extra Joss" dari PT Bintang Tjodjoe dan "Enerjos" dari PT Sayap Mas Utama. PT Bintang Tjoedjoe menuding bahwa PT sayap mas utama telah melakukan pelanggaran pada UU no 15 tahun 2001 pasal 6. Persamaan nama pada kedua merk ini dirasa merugikan PT Bintang Toedjoe yang telah mendaftarkan merk "Extra Joss" sebagai merk terkenal. Kerugian ini dirasa bahwa merk "Enerjos" merupakan salah satu produk varian dari "Extra Joss" dikarenakan kemiripan penyebutan dai kedua merk tersebut.
Bila ditinjau dari nama "Extra Joss", kata Joss merupakan kata ciptaan dari PT Bintang Toedjoe yang tidak terdapat pada kamus bahasa indonesia atau penggunaan dalam percakapan sehari-hari secara formal ataupun informal. Sehingga PT Bintang Toedjoe merasa keberatan dalam penggunaan kata "jos" pada merk tersebut walaupun penulisannya berbeda.
Berdasarkan hal tersebut seharusnya merk "Enerjos" tidak diloloskan pada pendaftaran di Dirjen HKI. Akan tetapi sangat disayangkan ternyata Dirjen HKI telah meloloskan hal tersebut. Bahkan saat PT Bintang Toedjoe menuntut PT Sayap Mas Utama ini atas kerugian yang dirasa, PT Bintang Tjoejoe dianggap bersalah dan membayar denda RP 5.000.000. Atas hal ini PT Bintang Toedjoe mengecam akan memindahkan pabriknya ke luar negri.
Berdasarkan kasus diatas dapat diketahui kurangnya penegakan hukum di Indonesia. Undang-undang yang telah dibuat dirasa kurang spesifik sehingga terdapat ketidakadilan yang muncul.
Selasa, 11 Juni 2013
HAK CIPTA
Sekarang ayo masuk ke HAK CIPTA
Apa itu hak cipta?
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian siapa yang boleh menerimanya??
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai
pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Sehingga dengan adanya hak cipta, para
pencipta akan dapat melindungi hasil ciptaannya.
Karena hak ini sudah dilindungi oleh hukum,
tentu ada sanksi yang didapat oleh para pelanggar. Apa aja itu? Mari kita
simak...
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali
diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah
dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan
undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan
dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan
di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦ Peraturan Pemerintah RI No. 14
Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦ Peraturan Pemerintah RI No.1
Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan
Pengembangan;
♦ Keputusan Presiden RI No. 17
Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum
Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman
Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
♦ Keputusan Presiden RI No.25
Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara
Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika
Serikat;
♦ Keputusan Presiden RI No.38
Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara
Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦ Keputusan Presiden RI No.56
Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara
Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦ Keputusan Presiden RI No.
18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne
Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works;
♦ Keputusan Presiden RI No.
19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights
Treaty;
♦ Keputusan Presiden RI
No.74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO
Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
♦ Peraturan
Menteri Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987
tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦ Keputusan
Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang
Penyidikan Hak Cipta;
♦ Surat Edaran Menteri
Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak
Pidana Hak Cipta;
♦ Surat Edaran Menteri
Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP
dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Lingkup Hak Cipta
1. Ciptaan yang dilindungi
2. Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak
diketahui penciptanya
3. Hak Moral dan Hak Ekonomi atas suatu ciptaan
4. Hak Terkait
Hak Cipta berlaku selama 50 tahun dan
kemudian dapat diperbaharui lagi.
Sumber: http://119.252.161.174/hak-cipta/
HAK PATEN
Melanjutkan yang kemarin, sekarang akan kita bahas tentang HAK PATEN.
Apa sih itu hak
paten??
hak paten merupakan
hak eksekutif yang diberikan negara untuk seorang penemu di bidang teknologi.
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, hak paten ini bertujuan untuk melindungi
seseorang dalam melakukan inovasi.
Dalam hal ini terdapat istilah invensi dan inventor. Jadi apa artinya??
Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
Invensi.
Ruang lingkup hak paten. Secara umum dibagi menjadi 3 yaitu:
1. Paten Sederhana
2. Paten dari
beberapa invensi
3. Invensi yang tidak
dapat diberi paten
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Sehingga dapat diketahui bahwa paten sederhana merupakan hak paten yang biasa dipakai.
Dalam permohonan
paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus
merupakan satu kesatuan invensi.
Yang tidak dapat
diberi paten adalah invensi tentang:
1) Proses atau produk
yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum atau kesusilaan;
2) Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan/atau hewan;
3) Teori dan
metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4) Semua makhluk
hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses
mikrobiologis.
Sanksi yang diberikan
jika terjadi pelanggaran pada hak paten:
Pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus
juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan
yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang
dan tindakan lainnya.
Jadi kita harus
berhati-hati agar tidak terjadi pelanggaran hak paten yaa...
Setelah mendapat hak
paten, bagaimana jika pemilik hak paten meninggal?
hak paten dapat di
wariskan, sehingga hak yang didapat tidak menghilang.
SUMBER:
Langganan:
Postingan (Atom)