Selasa, 01 April 2014

Opini Masalah Banjir

Masalah banjir di Indonesia sudah merupakan kebiasaan tahunan yang harus diderita oleh sebagian besar wilayah jawa. Masalah ini merupakan masalah lama yang hingga sekarng belum pernah terpecahkan solusinya. Karena masalah ini sudah muncul berlarut-larut, pemerintah Indonesia sudah mulai untuk membicarakan proyek penanganan banjir pada pihak Belanda. Pada tanggal 22-28 maret, wakil presiden Budiono sudah melakukan kunjungan ke Belanda untuk mengetahui sistem kerja penanganan banjir di Belanda. Wapres saat di Belanda meninjau, Maeslant Barrier, pintu air yang didesain khusus untuk menahan hujan badai yang sering melanda Belanda pada musim antara bulan Oktober hingga April. Sehingga diharapkan dengan adanya kerja sama Indonesia-Belanda ini dapat menyelesaikan masalah banjir ini.
Masalah banjir sebenarnya bukan semata-mata karena pemerintah. Masalah ini dapat muncul dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat tentang sampah. Sampah yang sembarangan dibuang pada sungai menyebabkan saluran air yang mengelir lebih mengecil yang dapat menyebabkabkan meluapnya air sungai. Proyek kerja sama antara Indonesia-Belanda ini memang bagus akan tetapi jika kesadaran masyarakat tenteng sampah tidak perdah dibenahi maka teknologi dari Belanda sekalipun tidak akan dapat berkerja dengan baik. Teknologi Belanda dapat berfungsi dengan baik di negri asalnya karena adanya kesadaran masyarakat Belanda untuk tetap menjaga lingkungan.



Sumber: http://analisadaily.com/news/read/wapres-dan-menteri-belanda-bahas-penanganan-banjir/18209/2014/04/01

Jumat, 29 November 2013

Non Parametik


Statistika Non parametik?? apa itu??
Statistika Non parametik digunakan jika data yang akan diolah tidak memenuhi asumsi-asumsi statistika parametik. Jadi asumsi statistika parametiknya itu apa??

Asumsi Statistika Parametik (Santoso, 2003):
1.   Data dalam jumlah besar yaitu ≥ 30.
2.   Distribusi data dianggap normal dan metode tertentu seperti uji F (Anova). 
3.   Persyaratan  tambahan berupa kesamaan varians diantara kelompok data.
4.   Data bertipe interval atau rasio.

Nah, jika data yang akan diolah tidak memenuhi asumsi seperti diatas, metode pengolahan yang kita ambil adalah non parametik. Ada banyak  perhitungan yang dapat dilakukan pada statistika parametik ini. contohnya:
Korelasi Spearman dan Kendall Tau
Uji Chi Square
Uji Wilcoxon
Uji  Mann-Whitney (U Test)
Uji Kruskal-Wallis (H Test)
Two Independent Samples Test
Two Related Samples Test
K Independent Sample Test
Metode yang akan dibahas adalah uji Chi square dan uji wilcoxon.

Definisi dari uji wilcoxon adalah sebagai berikut:
Suatu pengujian yang digunakan untuk mengetahui ada tidaknya perbedaan antara dua sampel dependen yang berpasangan atau berkaitan dan digunakan sebagai alternatif pengganti uji  Paired Sample T Test jika data tidak berdistribusi normal. Uji Wilcoxon cocok digunakan apabila kita tidak hanya mengetahui besarnya setiap beda tetapi juga arah harga pengamatan yang bersangkutan, maka kita dapat menetapkan peringkat untuk masing-masing beda tersebut. Uji wilcoxon berfungsi untuk menguji perbedaan antar data berpasangan, menguji komparasi antar 2 pengamatan sebelum dan sesudah (before after design) dan mengetahui efektivitas suatu perlakuan (Priyatno,2012).
Asumsi dari uji ini adalah:
1. Data untuk analisis terdiri atas n buah benda. 
2. Sampel X dan Y adalah variabel-variabel acak kontinyu.
3. Data hasil pengukuran adalah data kuantitatif yang tidak diketahui normalitas distribusinya (data interval).
4. Berhadapan dengan kasus sampel yang berhubungan.

Uji dengan metode ini  memiliki 2 jenis penggunaan tabel yaitu one sided dan two sided. perbedaan dari kedua tabel ini adalah pencarian hasil yang akan kita lakukan. jika kita hanya ingin mengetahui terdapat pengaruh yang dilakukan antara sebelum dan sesudah inovasi dapat kita gunakan tabel two sided sedangkan jika ingin mengetahui yang lebih spesifik yaitu lebih besar atau lebih kecil dari sebelumnya menggunakan tabel one sided. untuk mengetahui apakah lebih besar dari sebelumnya, nilai yang dibandingkan adalah negatif, sebaliknya untuk mengetahui apakah lebih kecil dari sebelumya nilai yang dibandingkan adalah nilai positif.

Uji kebebasan digunakan untuk memeriksa hubungan (asosiasi) dari dua peubah kategorik sehingga dapat menyimpulkan apakah kedua peubah tersebut saling bebas (tidak berpengaruh) ataukah keduanya saling bertalian (berpengaruh). Gagasan ini didasarkan atas anggapan bahwa nilai frekuensi observasi mendekati nilai frekuensi harapan jika kategori-kategori independen.
Jika ada hubungan antara dua faktor, maka dikatakan bahwa dua faktor tersebut saling bertalian/dependen tepatnya saling bertalian secara statistik. 
Jika tidak ada hubungan antara dua faktor, maka dikatakan bahwa dua faktor tersebut saling bebas/independen tepatnya saling bebas secara statistik.

Ciri-ciri:
Selalu positif
df = k - 1, dimana k adalah jumlah kategori.  Jadi bentuk distribusi chi square tidak ditentukan banyaknya sampel melainkan banyaknya derajat bebas.
Bentuk distribusi chi square menjulur positif. Semakin besar derajat bebas, semakin mendekati distribusi normal.
Dalam melakukan uji Chi Square, harus memenuhi syarat:
1. Sampel dipilih secara acak.
2. Semua pengamatan dilakukan dengan independen.
3. Setiap sel paling sedikit berisi frekuensi harapan sebesar 1 (satu).
4. Sel-sel dengan frekuensi harapan kurang dari 5 tidak melebihi 20% dari total sel.
        (Cochran, 1954)

Jumat, 08 November 2013

SAMPLING PROBABILISTIK DAN NON PROBABILISTIK

Perencanaan sampling probabilitas
Perencanan yang menentukan probabilitas atau besarnya kemungkinan setiap unsur dijadikan sampel. Faktor pengawasan yang mendasari semua perencanaan sampling probabilitas yang utama ialah sifat keacakan. Sampling ini lebih menitikberatkan pada kemungkinan atau probabilitas atau peluang untuk setiap kejadian.
Klasifikasi sampling probabilistik
1) Simple random sampling
Setiap individu dalam kerangka sampling mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai responden dalam riset. Simple random sampling digunakan apabila populasi merupakan populasi yang homogen dan hanya mengandung satu ciri. Cara melakukan simple random sampling, antara lain:
a) Pengambilan sampel dengan undian terhadap semua populasi, baik dengan pengembalian maupun tanpa pengembalian.
b) Menggunakan tabel random sampling (pengambilan sampel dengan tabel bilangan random)

2) Systematic sampling
Pengambilan sampel secara sistematik. Strategi memilih sampel melalui peluang dan suatu sistem. Sistem adalah strategi yang direncanakan untuk memilih anggota setelah memulai pemilihan acak. Pengambilan sampel dari nomor subjek dengan jarak yang sama (ordinal sampling).

3) Stratified sampling
Kerangka sampling dibagi ke dalam beberapa sub-bagian yang terdiri dari beberapa kelompok yang mempunyai kesamaan karakteristik dan masing-masing kelompok dipilih secara random. Stratified sampling merupakan suatu teknik pengambilan sampel dengan mempertimbangkan sub kelompok (strata) memiliki jumlah yang terwakili. Teknik ini digunakan apabila di dalam populasi terdapat kelompok-kelompok dan antara kelompok tersebut tampak strata atau tingkatan. Teknik ini bertujuan untuk memastikan kelompok/ kategori yang kecil dalam populasi cukup terwakili. Untuk ukuran sampel yang sama, stratified random sampling lebih efisien dibanding simple random sampling.

4) Cluster sampling
Pengambilan sampel secara random dimana populasi dibagi menjadi beberapa cluster dan masing-masing cluster merupakan kelompok individu yang homogen. Penyeleksian sampel dalam kelompok yang dimaksud dalam cluster sampling ini bukan menyeleksi individu secara terpisah. Teknik ini digunakan apabila di dalam populasi terdapat kelompok-kelompok yang mempunyai ciri sendiri-sendiri.
Pada stratified sampling mengambil sampel dari tiap strata, pada cluster sampling tidak mengambil dari tiap cluster, tetapi hanya cluster yang dipilih saja. Untuk ukuran sampel yang sama, hasil teknik cluster sampling kurang akurat dibandingkan dengan simple sampling atau stratified sampling.
Cluster sampling terdiri dari Single Stage Cluster Sampling yakni, jika semua anggota cluster menjadi sampel, dan Multistage Cluster Sampling yakni, jika suatu cluster terdiri dari cluster-cluster lagi, dan sampel diambil dari cluster dibawahnya.

5) Multi-stage random sampling
Penarikan sampel secara random melalui beberapa tingkatan. Sampel diturunkan dari populasi secara random sebagai tahapan pertama kemudian dari sampel tersebut ditarik lagi secara random ke dalam sampel yang lebih kecil sebagai tahapan kedua dan seterusnya.

Perencanaan sampling nonprobabilitas
Teknik pengambilan sampel tidak member peluang/kesempatan sama bagi setiap anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel. Tujuan umum dari perencanaan sampling probabilitas ialah memperoleh gambaran kasar dari sekumpulan unsure sampel.
Dalam sampel non probabilitas sukar untuk menentukan jumlah kesalahan sampling, sehingga peneliti tidak dapat menggeneralisasikan secara langsung beberapa temuannya dengan populasi yang lebih besar. Ini karena populasi yang ada sebagian besar tidak teridentifikasi dengan salah satu atau semua variasi sampling nonprobabilitas.
Klasifikasi sampling non-probabilistik
1) Judgement/Purposive sampling
Cara memilih sampel dari suatu populasi didasarkan pada informasi yang tersedia serta sesuai dengan penelitian yang sedang berjalan, sehingga perwakilannya terhadap populasi dapat dipertanggungjawabkan. Teknik ini digunakan terutama apabila hanya ada sedikit orang yang memiliki keahlian (expertise) di bidang yang sedang diteliti.Teknik ini merupakan pengambilan sampel dengan pertimbangan tertentu.

2) Convenience/Opportunity sampling
Memilih unit-unit analisis yang dianggap sesuai oleh peneliti. Dalam pemilihan poin-poin sampel dari kerangka sampling dilakukan secara tidak terstruktur dan arbiter. Teknik ini sering digunakan pada situasi- situasi praktis tertentu. Pemilihan sampel didasarkan pada kemudahan akses.

3) Snowball sampling
Memilih unit-unit yang mempunyai karakteristik langka dan unit-unit tambahan yang ditunjukkan oleh responden sebelumnya, misalnya responden pertama menunjuk temannya kemudian teman tersebut menunjuk lagi ke teman lainnya dan seterusnya.

4) Quota sampling
Populasi pertama-tama disegmentasi ke dalam sub kelompok secara mutually exclusive, kemudian penilaia digunakan untuk memilih subjek atau unit dari masing-masing segmen yang didasarkan pada proporsi yang spesifik. Pada teknik ini, pemilihan sampel disesuaikan dengan karakteristik populasi yang telah ditetapkan sampai memenuhi quota yang telah ditentukan.


5) Accidental sampling
Menyeleksi sampel dari orang-orang atau poin-poin yang sudah ada dan cocok. Jika peneliti menggunakan teknik ini, maka yang bersangkutan tidak boleh melakukan generalisasi ke dalam populasi karena tidak dapat mewakili. Jenis sampling seperti ini bermanfaat hanya dalam pengujian awal. Pada teknik ini, pemilihan sampel tidak secara acak dan dengan pertimbangan khusus/tertentu. Teknik ini bertujuan untuk memperoleh sampel sekenanya saja, yang dijumpai saat itu. Accidental sampling merupakan teknik sampling yang sangat dihindari.

Sampling-sampling ini digunakan untuk bahan dalam pembuatan proposal penelitian. proposal penelitian bersifat ilmiah sehingga harus berdasarkan kenyataan yang ada. karena itu lah sangat dibutuhkan sampling sebagai pengumpul data yang selanjutnya dapat diolah sesuai keperluan. perbedaan sampling probabilistik dan non probabilistik terletak pada cara penelitan yang dilakukan. jika melakukan penelitian tentang sosial atau berhubungan dengan manusia maka digunakan sampling non probabilistik. begitu pula dengan sebaliknya, jika penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yang belum pernah diketahui atau harus dilakukan pengujian berdasarkan hipotesis-hipotesis yang dibuat, maka digunakan sampling probabilistik.



Sumber:
http://fhienie.wordpress.com/2009/05/22/tekhnik-sampling-probabilitas-dan-non-probabilitas/
http://retnozone.blogspot.com/2012/11/klasifikasi-teknik-sampling.html

Jumat, 18 Oktober 2013

Pengaruh Pendidikan pada Pembangunan

Nama: Valentia Putri Santi
Kelas: 3ID03
NPM: 37411240


BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang
            Perkembangan zaman menuntut terjadinya pembangunan dari berbagai aspek. Permasalahan selalu muncul dari setiap pembangunan yang terjadi dan pemecahannya dapat diperoleh dari ilmu pada pendidikan. Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Tingkat pendidikan dapat menjadi tolak ukur kekuatan negara.
Pentingnya pendidikan belum disadari oleh masyarakat Indonesia. Rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia menyebabkan rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia dan keterpurukan pembangunan di Indonesia. Masalah pendidikan yang terjadi bukan hanya dari kesadaran masyarakat, tetapi juga minimnya usaha pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan.
 Perubahan dalam dunia pendidikan diperlukan Indonesia agar dapat mengikuti perkembangan zaman. Menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas merupakan strategi terbaik agar pembangunan Indonesia dapat berjalan.

1.2       Perumusan Masalah
            Perumusan masalah merupakan pokok inti dari penulisan ini. Perumusan masalah pada penulisan ini adalah bagaimana perbandingan pendidikan pada negara maju dan berkembang dan apa perubahan pada Indonesia untuk mengejar keterpurukan pendidikan yang sedang terjadi.

1.3       Pembatasan Masalah
            Pembatasan masalah digunakan agar masalah yang dibahas tidak menyimpang jauh dari pembahasan. Berikut pembatasan masalah yang digunakan.
1.  Data yang diamati adalah data kuantitatif dan kualitatif.
2.  Pengamatan dilakukan dari segi pendidikan.
3.  Negara maju yang diamati adalah Amerika dan Jepang.
4.  Negara berkembang yang diamati adalah Indonesia.

1.4       Tujuan Penulisan
            Tujuan penulisan digunakan untuk menjabarkan permasalah secara rinci berdasarkan perumusan masalah. Berikut penjabaran tujuan penulisan.
1.  Mengetahui tingkat pendidikan pada negara maju dan berkembang.
2.  Mengetahui tingkat kesadaran masyarakat pada negar maju dan berkembang.
3.  Mengetahui kebijakan pemerintah tentang pendidikan pada negara maju dan berkembang.
4.  Mengetahui perubahan yang diperlukan Indonesia.

Rabu, 26 Juni 2013

Perkembangan Hukum Industri

Hukum Industri merupakan dasar dalam pelaksanaan perindustrian. Hukum industri merupakan suatu ilmu yang berkaitan dengan norma-norma hukum dalam dunia industri di seluruh dunia mengenai tata cara pengaturan setiap perusahaan serta sanksi pelanggarnya. Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·           Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·           Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·           Karena masyarakat menghendakinya.
·           Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.  
Hukum Industri bertujuan untuk pembangunan industrialisasi. proses industrialisasi berevolusi mulai dari hanya yang menekankan kepada pertumbuhan hingga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat setempat sebagai berikut :
  1. Growth model development concept, yang menekankan pada peran GNP dan Pendapatan Per Kapita
  2. Economic growth and social change model development concept , yang menyatakan bahwa agar masyarakat dipersiapkan dengan peningkatan kemampuan masyarakat agar tidak tertinggal dan tergilas oleh modernisasi dan industrialisasi
  3. Ethical value model of development concept, yang menyatakan bahwa disamping penyiapan masyarakat perlu juga memastikan agar nilai-nilai dasar, ideologi dan budaya masyarakat setempat tidak terserabut tetapi agar memberikan  nilai tambah dalam kontribusi pembangunan
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a)         pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b)         adanya persaingan yang sehat
c)         tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu
menyangkut anasir-anasir berikut :
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
  • Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya. Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.

SUMBER:

Undang-undang Perundistrian

Undang-undang perinustian mengatur tentang berbagai macam hak dan kewajiban pada dunia industri. Menurut UU no 5 tahun 1984, menyebutkan bahwa industri merupakan kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. UU ini dibuat dengan tujuan untuk kemajuan pembangunan industri seperti pada pasal 2 dan penjebaran dari pembangunan industri tercantum pada  pasal 3.Pasal 7 sampai 12 mengatur tentang pembinaan dan pengembangan industri. selanjutnya juga mengatur tentang izin usaha industri dan lain-lain.
Perkembangan industri merupakan dasar dari perkembangan teknologi yang berkaitan erat dengan perkembangan negara. Akan tetapi jika tidak diatur kewajiban dan hak maka akan muncul konflik.
Dengan adanya UU ini bukan berarti tidak ada konflik pada perindustrian.
Kasus yang terjadi akhir-akhir ini yaitu perbudakan buruh panci di tangerang yang menghebohkan merupakan salah satu contoh pelanggaran UU perindustrian. Kasus ini telah melanggar UU no 5 tahun 1984 pasal 15 yaitu dengan tidak mengupayakan keselamatan para buruh. Para buruh dipaksa untuk mengerjakan tanpa mempedulikan keselamatan kerja. 

UU no 5 tahun 1984 ini sekarang telah dirasa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan global sehingga menurut kementrian perindustrian akan mengkaji ulang UU ini. Pada RUU yang diajukan juga mencangkup pembiayaan perindustrian.

SUMBER:

HAK MERK

Sekarang hal yang akan kita bahas adalah hak merk. Apa sih hak merk? kenapa harus ada hak merk?
sebelumnya sudah kita bahas tentang hak kekayaan intelektual yaitu HAKI. HAKI bertujuan untuk melindungi hasil karya seseorang atau organisasi yang bersifat komersial agar tidak ditiru oleh orang lain. Orang atau organisasi lain yang meniru akan mendapatkan keuntungan instan tanpa berpikir. Sehingga untuk menjunjung keadilan maka diperlukan HAKI. Lalu apa hubungannya dengan hak merk?
Hak Merk sesuai namanya merupakan hak yang diberikan oleh organisasi agar organisasi lain tidak meniru nama merk yang digunakan. Merk merupakan identitas dari produk yang ditawarkan oleh organisasi tersebut sehingga jika terdapat organisasi yang menirukan merk produk lain dan kualitas produk itu tidak bagus, maka organisasi tersebut akan terkena imbas dan dianggap tidak baik pula.
Di Indonesia Hak merk diatur pada undang-undang No 15 tahun 2001. Pada undang-undang tersebut dijelaskan ketentuan Hak merk, pelanggaran dan hukuman dari pelanggar. Masa berlaku hak merk adalah 10 tahun dan dalam waktu 12 bulan sebelum masa berlaku habis pihak bersangkutan tidak memperpanjang maka merk tersebut tidak lagi terdaftar pada hak merk.
Seperti contoh dari masalah sengketa merk "Extra Joss" dari PT Bintang Tjodjoe dan "Enerjos" dari PT Sayap Mas Utama. PT Bintang Tjoedjoe menuding bahwa PT sayap mas utama telah melakukan pelanggaran pada UU no 15 tahun 2001 pasal 6. Persamaan nama pada kedua merk ini dirasa merugikan PT Bintang Toedjoe yang telah mendaftarkan merk "Extra Joss" sebagai merk terkenal. Kerugian ini dirasa bahwa merk "Enerjos" merupakan salah satu produk varian dari "Extra Joss" dikarenakan kemiripan penyebutan dai kedua merk tersebut.
Bila ditinjau dari nama "Extra Joss", kata Joss merupakan kata ciptaan dari PT Bintang Toedjoe yang tidak terdapat pada kamus bahasa indonesia atau penggunaan dalam percakapan sehari-hari secara formal ataupun informal. Sehingga PT Bintang Toedjoe merasa keberatan dalam penggunaan kata "jos" pada merk tersebut walaupun penulisannya berbeda. 
Berdasarkan hal tersebut seharusnya merk "Enerjos" tidak diloloskan pada pendaftaran di Dirjen HKI. Akan tetapi sangat disayangkan ternyata Dirjen HKI telah meloloskan hal tersebut. Bahkan saat PT Bintang Toedjoe menuntut PT Sayap Mas Utama ini atas kerugian yang dirasa, PT Bintang Tjoejoe dianggap bersalah dan membayar denda RP 5.000.000. Atas hal ini PT Bintang Toedjoe mengecam akan memindahkan pabriknya ke luar negri.
Berdasarkan kasus diatas dapat diketahui kurangnya penegakan hukum di Indonesia. Undang-undang yang telah dibuat dirasa kurang spesifik sehingga terdapat ketidakadilan yang muncul.