Kamis, 07 Juni 2012

Pertahanan Nasional

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.

Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
             Oleh sebab itu, untuk memperoleh ketertiban dan keamanan dibutuhkan kesadaran dari setiap masyarakat dan bantuan ABRI.  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini merupakan dasar dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Pelaksanaannya diatur dengan memenuhi keadilan dan pemerataan dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan nasional. Dalam sistem per­tahanan dan keamanan rakyat semesta,  ABRI yang tumbuh dari rakyat serta bersama dalam kemanunggalan dengan rakyat mene­gakkan dan mengisi kemerdekaan bangsa, menjadi inti dalam sistem tersebut.Pertahanan dan keamanan nasional yang disusun berdasarkan sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta akan mampu mensukseskan perjuangan nasional pada umumnya, pembangunan nasional pada khususnya dan mengamankannya dari setiap ancam­an, sehingga usaha bangsa dalam mencapai tujuan nasional dapat berlangsung dalam suasana damai, aman, tenteram, tertib dan dinamis.

Jumat, 30 Maret 2012

Tugas 2

pertanyaan:
Apakah hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia sudah sesuai dengan pasal 27-34? Jelaskan! Bandingkan dengan negara lain.

Menurut saya, antara hak dan kewajiban sebagai warga negara di Indonesia belum bisa dibilang sudah sesuai. Akan tetapi negara lain pun rata-rata belum sesuai. Hanya bedanya pada negara lain pelanggaran yang dilakukan lebih kecil dari pada pelanggaran yang dilakukan oleh Indonesia. Pada pembahasan ini, Indonesia akan dibandingkan dengan negara Jepang. Mari kita bahas per pasal.

Pasal 27 tentang persamaan kedudukan di depan hukum.
di Indonesia, hak warga negara terhadap UUD ini belum terlaksana dengan baik. Karena pada kenyataannya di Indonesia, yang memiliki jabatan atau uang yang banyak maka akan lebih cepat lepas atau bahkan lolos dari hukum. Bahkan yang sudah ketahuan melalukan kejahatan masih tetap menyangkal dan tidak mau mengakuinya.
Sedangkan pada negara Jepang, sebenarnya tak jauh beda dengan indonesia. Akan tetapi harga diri pada warga Jepang lebih besar sehingga mereka akan berpikir ulang untuk melanggar, dan apabila ketahuan melakukan kejahan maka mereka akan merasa malu dan melakukan pengunduran diri.

Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat.
Kebebasan berpendapat di Indonesia juga masih di sayangkan. karena pada pasal ini masih banyak yang bertumpang tindih dengan undang-undang yang lain. karena itulah masyarakat di Indonesia merasa tertekan untuk menunjukkan aspirasinya. Maka dari itu, banyak demo yang anarkis terjadi.
Sedangkan pada Jepang demokrasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Pasal 29 tentang kebebasan beragama.
Di Indonesia kebebasan beragama sebenarnya cukup sesuai. akan tetapi terkadang ada beberapa pelanggaran kecil yang kurang dibahas oleh pemerintah. Banyak terjadi pembakaran atau perusakan rumah ibadah yang dapat membuat resah pemeluk agama tersebut.
Pada negara Jepang kebebasan beragama sangatlah tinggi. Karena mereka kurang peduli dengan masalah agama. Mereka terlalu sibuk untuk mengurusi pekerjaan mereka sendiri.

Pasal 30 tentang bela negara.
bela negara di Indonesia sudah lumayan cukup sesuai. Akan tetapi apabila dibandingkan dengan negara Jepang maka bela negara pada Indonesia kalah jauh. Nasionalis di Jepang jauh lebih besar terbukti mereka mau melakukan bunuh diri pada operasi pesawat kamikaze untuk negaranya.


Pasal 31 tentang pendidikan.
Indonesia sebenarnya cukup mengupayakan wajib belajar, bahkan sudah mencapai wajib belajar 12 tahun. Hanya saja masyarakat Indonesia kebanyakan masih belum mengerti tentang pentingnya pendidikan, karena itu masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan haknya.
Sedangkan di Jepang, kesadaran masyarakat tentang pendidikan sangatlah besar. Karena itu hak pendidikan di Jepang lebih terealisasi dengan baik.

Pasal 32 Tentang kebudayaan.
Sangat disayangkan, para remaja Indonesia atau tunas-tunas Indonesia sudah sangat jarang untuk mempertahankan budayanya sendiri. Mereka sudah lebih banyak mengikuti budaya asing.
Di Jepang, hal ini sudah tidak perlu diragukan lagi. Mereka masih kental mempertahankan tradisinya dengan melakukan festival-festval dan semacamnya. Bahkan tidk jarang remaja jepang masih menggunakan kimono.

Pasal 33 tentang perekonomian.
Di Indonesia masih banyak rakyat miskin akan tetapi bbm tetap dinaikan. sedangkan di Jepang juga terdapat kemiskinan tapi tidak separah di Indonesia.

Pasal 34 tentang anak terlantar dan fakir miskin.
Indonesia memang membuat undang-undang bahwa anak terlantar dan fakir miskin dipelihara negara, tapi pada kenyataannya masih banyak yang terlantar di jalanan. Berbeda dengan Jepang yang tetap memperhatikan anak terlantar dan fakir miskin. buktinya di jepang banyak melakukan pembagian makanan kepada banyak orang miskin.

Kesimpulan:
pada setiap negara rata-rata melakukan pelanggaran. Manusia adalah mahkluk yang tak penah puas karena itu setiap hukum pasti terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan. Akan tetapi selama pelanggaran masih dalam batas normal maka negara itu akan tetap menjadi aman. Tetapi ironisnya di Indonesia pelanggaran masih banyak terjadi. Indonesia harus lebih memperhatikannya lagi agar bisa menjadi aman.

Kamis, 29 Maret 2012

tugas kelompok 2


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





 
Disusun oleh:
1. Rani Darsita S          (36411876)
2.Rendi Praditia Paty   (35411952)
3. Ryan Hadi Saputra (36411514)
4. Tarjo                         (37411029)
5. Valentia Putri Santi  (37411240)
          6. Valderama




UNIVERSITAS GUNADARMA
2012

 

Tugas Kewarganegaraan
    Indonesia adalah negeri demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat para rakyatnya. Hal tersebut tentu saja sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan mengeluarkan pendapat. .  Ironisnya UUD yang sudah ditetapkan tersebut bertentangan dengan UU ITE yang ternyata sudah disahkan juga. UU ITE tersebut adalah pasal 27 ayat 1,2,3,4. Kasus Luna Maya dengan wartawan salah satu infotainment. Dalam kasus tersebut Luna Maya menjadi korban dalam kebebasan mengeluarkan pendapatnya. Ketika Luna Maya dalam status twitter mengeluarkan statement yang menyinggung para wartawan, dengan mencacimaki para wartawan yang ingin meliputnya yang sebelumnya luna maya tidak ingin diliput tetapi wartawan bersikeras ingin meliput tentang dirinya dan akhirnya luna maya menolak keras. Yang menjadi permasalahan adalah kasus tersebut dipermasalahkan karena tindakan LunaMaya dianggap telah melanggar undang-undang ITE yang mengatur tentang kode etik dalam dunia teknologi informasi.  
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 27
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
   Dapat dilihat pada ayat ke 3 bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum secara khusus di dunia maya dibatasi dengan adanya UU ITE terebut. Bahwa pada kenyataannya banyak rakyat Indonesia masih belum paham betul tentang UU tersebut, hal tersebut tetap saja menjadi momok bagi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapatnya. Karena secara tidak langsung ada pembatasan dalam penyampaian pikiran atau perasaan yang ingin disampaikan.
   Memang ironis jika memperhatikan permasalahan tersebut.  Sebuah peraturan dibuat dengan tujuan  menjaga stabilitas di dalam masyarakat. Agar tercipta kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua UU yang mengatur tentang kebebasan berpendapat ternyata saling berbenturan, karena substansinya yang berbeda.\
   Dalam UUD 1945 yang menjadi landasan hukum di Indonesia memang menjamin kebebasan rakyat dalam mengeluarkan pendapat. Memang Indonesia dibentuk dengan konsep yang sebenarnya sudah jelas. Bahwa negara ini akan menjadi sebuah negeri demokrasi yang sangat menjunjung tinggi hak asasi para warga negaranya. Bukan sebuah negara otoriter yang membelenggu demokrasi. Ketika sebuah negara sudah mempunyai konsep maka diperlukan pendukung agar konsep tersebut tidak sekedar menjadi konsep melainkan dapat terealisasikan.
    Pasal-pasal dalam UUD 1945 menjadi alat untuk merealisasikan konsep tersebut. Dalam pasal-pasal tersebut diatur tata cara dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Sebuah masyarakat yang mempunyai mindset demokrasi, tetapi demokrasi yang terkontrol bukan yang tidak terkontrol. HAM merupakan elemen dari sebuah demokrasi .yang sukses. Oleh sebab itu berhasil tidaknya demokrasi berjalan di dalam sebuah negara bisa dilihat dari sukses atau tidaknya HAM dijamin oleh negara tersebut. Lalu bagaimana dengan UU ITE tersebut ?
    UU ITE dibuat sebagai tata cara berinteraksi yang baik dan benar di dunia teknologi informasi. Dalam pasal 27 diatur bagaimana batasan-batasan dalam berkomunikasi yang baik di dunia IT. Undang-undang ITE tersebut merupakan produk dari berkembang pesatnya teknologi informasi. Dimana sudah terbentuknya dunia baru yang disebut sebagai dunia maya. Yang semakin hari semakin beraneka ragam dinamikanya. Jadi bisa kita tarik benang merah, bahwa ada yag salah dalam sistem perundang-undangan kita dimana antar perundang-undangan tidak ada kesinkronan sehingga meskipun tujuan kedua UU tersebut adalah baik adanya tetapi substansi kedua UU tersebut bertentangan. Yang mengakibatkan kebingungan masyarakat dalam memahami UU yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.    

Selasa, 27 Maret 2012

Rangkuman Kewarganegaraan

 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan 
    Perjalanan panjang sejarah Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan , kemudia dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda yang sesuai dengan zamannya. kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa ang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaain nilai-nilai dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah nusantara.
          Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

B. Kompetisi yang diharapkan
   UU No. 2 Thn 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa isi pendidikan yang memuat pendidikan Pancasila, Agama, dan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.  
1.     Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi selanjutnya secara berguna dan bermakna.  
2.    Kemampuan warga Negara 
    Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan. Perubahan masa depannya, suatu Negara sangant memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berdasarkan nilai pancasila , nilai keagamaan , dan nilai perjuangan bangsa.
3.    Menumbuhkan wawasan warga Negara
    Kualitas warga Negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bernegara dan bermasyarakat.
4.   Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan 
    Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilannya, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa.

C. Pengertian Bangsa dan Negara

1. Pengertian bangsa
    Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bangsa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia.
2.  Pengertian Negara
     Negara adalah suatu organisasai dan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. 
3. Teori terbentuknya Negara 
    - Teori hukum alam 
    - Teori ketuhanan 
    - Teori perjanjian 
4. Unsur Negara 
    a.     Bersifat konstitutif 
    Ini berarti Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan.
    b.    Bersifat deklaratif 
    Sifat ini ditunjukan dengan adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa. 

D. Demokrasi

    1. Konsep Demokrasi
Demokrasi dalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan.

2. Bentuk Demokrasi
a. Pemerintahan Monarki
b. Pemerintahan Republik
    Menurut John Locke :
a. Kekuasaan Legislatif
b. Kekuasaan Eksekutif
c. Kekuasaan Federatif
         Menurut Montesque :
a. Badan Legislatif
b. Badan Eksekutif
c. Badan Yudikatif

3. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
         Model system pemerintahan Negara ada 4 macam:
a. Sistem Pemerintahan diktaktor
b. Sistem Pemerintahan parlementer
c. Sistem Pemerintahan presidential
d. Sistem Pemerintahan campuran
 
 

           

Jumat, 20 Januari 2012

Manusia dan Kegelisahan

Kegelisahan dalam diri manusia dapat timbul sewaktu – waktu tanpa atau dengan diharpkan kehadirannya. Banyak faktor yang yang mempengaruhi dan menimbulkan kegelisahan dalam diri manusia. Adanya rasa gelisah yang dirasakan dan dialami oleh manusia pada dasarnya disebabkan oleh manusianya itu sendiri karena semua manusia memiliki hati, perasaan dan pikiran.
Kegelisahan berasal dari kata gelisah yang beraru tidak tenteram hatinya selalu merasa khawatir , tidak tenang, tidak sabar, cemas. Sehingga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hari maupun perbuatannya, merasa khawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya tidak sabar ataupun dalam kecemasa.
Kegelisahan hanya dapat diketahui dari gejala tingkah laku atau gerak gerik seseorang dalam situasi tertentu gejala tingkah laku atau gerak gerik tersebut muknya lain dari bisasanya mialnya berjalan mondar mandir dalam ruangan tertentu sambil menundukkannya kepadalnya memandang jauh kedepan sambil mengepalkan tangannya duduk termenung sambil memegang kepalanya duduk dengan wajah murung atau sayu, malas bicara dan lain lain
Kegelisahan merupakan salah satu ekspresi dari keemasan karena itu dalam kehidupn sehari hari, kegelisahan juga diartikan sebagai kecemasan kekhawatiran ataupunk ketakutan definisi dapat disebutkan, bahwa seseorang mengalami frustasi karena hal yang didingainkannya tidak tercapai.

Kegelisahan pada diri manusia biasanya sangat erat kaitannya dengan sebauh kata “Tanggung Jawab”. Baik secara individual, sosial maupun religius. Jika usaha yang telah kita lakukan untuk mempertanggung jawabkan mengalami kesulitan dan kendala, kegagalan atau tidak berhasil maka secara langsung otak kita akan terkoneksi dengan yang direspon “Kegagalan dan permasalahan”. Dengan kata lain terkoneksi dengan hati, perasaan dan pikiran. Baik disadari atau tidak disadari. Begitu pula jika yang telah dilakukan telah memcapai titik maksimum dan berhasil maka kita sendiri tidak luput dari permasalahan dan kegelisahan, sebagai conth kegelisahan untuk mempertahankannya dan sebaginya.
Bentuk – bentuk kegelisahan dalam diri manusia dapat menjelma dalam suatu bentuk, seperti:
1. Keterasingan
Terasing, diasingkan atau sedang dalam keterasingan sudah ada sejak puluhan bahkan ribuan tahun lamanya. Dimana terasing pada dasarnya dapat didefinisikan sebagi bentuk kehilangan eksistensi diri yang disebabkan tidak adanya pengakuan tentang keberadaan kita “secara hakikat” atau dengan kata lain merasa tersisihkan dan termarjinalkan oleh diri sendiri  dan orang lain dalam pergaulan atau mayarakat. Keterasingan disebabkan oleh dua faktor, yaitu (1) Faktor intern, atau fakor yang berasal dari dalam diri sendiri seperti merasa berbeda dengan orang lain, rendah diri dan bersikap apatis dengan lingkungan. (2) Faktor ekstern, yaitu faktor yang berasal dari luar diri. Faktor ini pun bisa bersumber pada faktor yang pertama.
2. Kesepian
Aplikasi dan perwujudan dari terasing adalah kesepian. Jika seseorang sudah merasa diasingkan maka orang tersebut akan mengalami kesepian dalam diri dan lingkunga sehingga merasa sepia tau kesepian. Jika hal ini terus dibiarkan maka orang tersebut akan kehilangan unsur dan karakter unik dalam dirinya senhingga dia pun sulit untuk mengenali dirinya.
3. Ketidakpastian
Ketidakpastian adalah sebutan yang digunakan dengan berbagai cara di sejumlah bidang, termasuk filosofifisikastatistikaekonomikakeuanganasuransipsikologisosiologiteknik, dan ilmu pengetahuan informasi. Ketidakpastian berlaku pada perkiraan masa depan hingga pengukuran fisik yang sudah ada atau yang belum diketahui.

Manusia wajar memiliki rasa kegelisahan. Hal ini disebabkan karena keterbatasan manusia dalam kehidupan ini. Oleh karena itu kita harus mengandalkan Tuhan dalam mengatasi kegelisahan ini, karena hanya Tuhan satu-satunya yang mengerti tentang kehidupan ini dan yang akan membantu kita.
Sumber:
http://abra139210.wordpress.com/2011/05/18/manusia-dan-kegelisahan/
http://filsafat.kompasiana.com/2010/04/28/manusia-dan-kegelisahan/

Manusia dan Harapan

Harapan... Setiap orang pasti memiliki harapan.  Sekarang bagaimanakah kita dengan harapan? Apakah kita masih memilika harapan?
Harapan adalah bentuk dasar dari kepercayaan akan sesuatu yang diinginkan akan didapatkan atau suatu kejadian akan bebuah kebaikan di waktu yang akan datang. Pada umumnya harapan berbentuk abstrak, tidak tampak, namun diyakini bahkan terkadang, dibatin dan dijadikan sugesti agar terwujud.
Harapan memang terkesan abstrak tapi hanya dengan harapanlah manusia dapat hidup dengan tenang di dunia ini. Dengan harapan manusia jadi dapat mengetahui tujuan hidupnya.
Tanpa kita sadari sebenarnya kita sudah bayak berharap untuk menjadi sesuatu atau untuk mendapat sesuatu. Hal ini terjadi karena dorongan kodarat dan dorongan kebutuhan hidup.
Mengapa kodrat dapat menjadi faktor pendorong harapan? Hal ini karena kodrat ialah sifat, keadaan, atau pcmbawaan alamiah yang sudah terjelma dalam diri manusia sejak manusia itu diciptakan oleh Tuhan. Misalnya menangis, bergembira, berpikir, berjalan, berkata, mempunyai keturunan dan sebagainya. Setiap manusia mempunyai kemampuan untuk itu semua.
Dorongan kodrat menyebabkan manusia mempunyai keinginan atau harapan, misalnya menangis, tertawa, bergembira, dan scbagainya. Seperti halnya orang yang menonton Pertunjukan lawak, mereka ingin tertawa, pelawak juga mengharapkan agar penonton tertawa terbahak-bahak. Apabila penonton tidak tertawa, harapan kedua belah pihak gagal, justru sedihlah mereka.
Sedangkan untuk kebutuhan hidup dapat jelaskan bahwa Sudah kodrat pula bahwa manusia mempunyai bermacam-macam kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup itu pada garis besamya dapat dibedakan atas : kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani
Kebutuhan jasmaniah misalnya ; makan, minum, pakaian, rumah. (sandang, pangan,dan papan), ketenangan, hiburan, dan keberhasilan.
Untuk memenuhi semua kebutuhan itu manusia bekerja sama dengan manusia lain. Hal ini disebabkan, kemampuan manusia sangat terbatas, baik kemampuan fisik/jasmaniah maupun kemampuan berpikimya.
Dengan adanya dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup itu maka manusia mempunyai harapan. Pada hakekatnya harapan itu adalah keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
akan tetapi harapan tidak akan terwujud kepada orang yang tidak mau berusaha. Memang tidak semua harapan akan terwujud apabila kita terus berusaha tetapi apabila kita berusaha maka kemustahilan harapan kita akan berkurang. Karena itu janganlah lelah untuk berharap dan berusaha karena suatu hari nanti harapan kita akan terwujud.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Harapan
http://abra139210.wordpress.com/2011/05/24/manusia-dan-harapan/

Jumat, 30 Desember 2011

Manusia dan Tanggung Jawab

Tanggung jawab merupakan hal yang wajib dilakukan bagi seseorang. Pada dasarnya,ada banyak motif atau alasan manusia melakukan tanggung jawab.
Secara sadar ataupun tidak sadar, manusia telah melakukan perbuatan yang bertanggung jawab. akan tetapi tidak sedikit pula manusia yang tidak mau bertanggung jawab. Tanggung jawab adalah konsekwensi yang harus kita tanggung dari semua berbuatan kita.
Karena itu tanggung jawab dapat dibagi menjadi 5:

1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri
tanggung jawab inilah yang paling banyak dilakukan oleh orang-orang. mengapa? karena tanggung jawab ini tidak dapat dialihkan. apa yang terjadi kepada kita adalah tanggung jawab kita sendiri.sebagai contoh apabila ada seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan kakinya harus diamputasi, siapakah yang bisa menanggung? tentu dirinya sendiri walaupun seandainya ibu dari orang itu ingin menanggungnya apakah bisa kaki ibunya digantikan ke orang itu? tentu saja tidak. karena itu ia harus menanggung resiko itu sendiri.

2. Tanggung jawab terhadap keluarga
tanggung jawab ini didasarkan oleh cinta. apabila tidak ada cinta, seseorang dapat lari dari tanggung jawab ini. seperti kata  di awal, tanggung jawab adalah konsekwensi dari perbuatan kita. kita sendiri yang sudah berkomitmen untuk berkeluarga dan memiliki anak, karena itu, kita juga harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarga kita. akan tetapi tidak sedikit orang hanya ingin menikmati enaknya dan tanggung jawabnya diabaikan karena kesadaran seserang itulah yang dapat melakukan tanggung jawab ini dan cinta adalah dasarnya.

3. Tanggung jawab terhadap masyarakat
Manusia adalah makhluk sosial, karena itu kita harus bisa berinteraksi kepada manusia yang lain. dalam proses interaksi ini, kita harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatan kita agar dalam proses interaksi ini tidak terganggu. 
ada banyak hal yang harus kita pertanggungjawabkan seperti sopan santun dan etika, kepercayaan, perbuatan dan lain-lain. apabila kita dapat mempertanggungjawabkan semua itu maka kita akan dapat lebih mudah untuk bersosialian dengan yang lain.

4. Tanggung jawab terhadap negara
seperti halnya tangung jawab terhadap masyarakat, tanggung jawab terhadap negara memiliki pola yang sama. hanya tanggung jawab terhadap negara memiliki ruang lingkup yang lebih besar. negara adalah sebuah organisasi besar yang tentu saja memiliki peraturan untuk mengatur rakyatnya sebagai anggota. karena itu kita sebagai rakyat jaga memiliki tanggung jawab untuk menjaga peraturan itu. apabila kita melakukan pelanggaran , kita juga harus bertanggung jawab menerima hukuman.

5. Tanggung jawab terhadap Tuhan
kita manusia adalah ciptaan dari Tuhan akan tetapi Tuhan tidak hanya menciptakan manusia semata. Tuhan juga menciptakan makhluk hidup lain dan alam untuk kebutuhan kita manusia, karena itu pulalah kita harus bertanggung jawab kepada Tuhan atas semua pemeberiannya itu dengan menjaganya dengan baik, dekat dengan Tuhan dan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan yang tertulis di kitab suci berbagai agama.



Sumber: http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=manusia%20dan%20tanggung%20jawab&source=web&cd=2&sqi=2&ved=0CDEQFjAB&url=http%3A%2F%2Femil.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F18756%2Fbab9-manusia_dan_tanggung_jawab.pdf&ei=0pn8ToTwNYi4rAek0NwB&usg=AFQjCNEeux2O4H6AchQrBtqpQTIcgdzJiw&cad=rja