Selasa, 06 November 2012

Desa dan Kota

Sebuah negara masing masing memiliki desa dan kota. Desa dan kota memiliki pesona masing masing akan tetapi antara keduanya pembangunan harus berjalan seimbang. Akan tetapi di Indonesia, pembangunan desa sangat tertinggal sehingga masyarakat desa lebih memilih untuk pindah ke kota yang terus melakukan pembangunan.


Sesungguhnya, ada atau tidak ada bantuan pemerintah terhadap desa, denyut nadi kehidupan dan proses pembangunan di desa tetap berjalan. Masyarakat desa memiliki kemandirian yang cukup tinggi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, mengembangkan potensi diri dan keluarganya, serta membangun sarana dan prasarana di desa. Namun demikian, tanpa perhatian dan bantuan serta stimulan dari pihak-pihak luar desa dan pemerintah proses pembangunan di desa berjalan dalam kecepatan yang relatif rendah. Kondisi ini yang menyebabkan pembangunan di desa terkesan lamban dan cenderung terbelakang.


Pembangunan desa berkaitan erat dengan permasalahan sosial, ekonomi, politik, ketertiban, pertahanan dan keamanan dalam negeri. Dimana masyarakat dinilai masih perlu diberdayakan dalam berbagai aspek kehidupan dan pembangunan. Oleh karena itu, perlu perhatian dan bantuan negara (dalam hal ini pemerintah) dan masyarakat umumnya untuk menstimulans percepatan pembangunan desa di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Bantuan masyarakat dapat berasal dari masyarakat dalam negeri maupun masyarakat Internasional. Meskipun demikian, bantuan internasional melalui organisasi- organisasi internasional bukanlah yang utama, tetapi lebih bersifat bantuan pelengkap. Semua bentuk bantuan, baik yang bersumber dari pemerintah, swasta (dalam bentuk Corporate Social Responsibility, hibah dan sebagainya), maupun organisasi-organisasi non-pemerintah (Lembaga Sosial Masyarakat) dalam negeri maupun internasional adalah merupakan stimulus pembangunan di daerah pedesaan. Semestinya yang dikedepankan adalah kemampuan swadaya masyarakat desa itu sendiri.

Berbicara tentang pembangunan desa terdapat dua aspek penting yang menjadi objek pembangunan. Secara umum, pembangunan desa meliputi dua aspek utama, yaitu :

(1) Pembangunan desa dalam aspek fisik, yaitu pembangunan yang objek utamanya dalam aspek fisik (sarana, prasarana dan manusia) di pedesaan seperti jalan desa, bangunan rumah, pemukiman, jembatan, bendungan, irigasi, sarana ibadah, pendidikan (hardware berupa sarana dan prasarana pendidikan, dan software berupa segala bentuk pengaturan, kurikulum dan metode pembelajaran), keolahragaan, dan sebagainya. Pembangunan dalam aspek fisik ini selanjutnya disebut Pembangunan Desa.

(2) Pembangunan dalam aspek pemberdayaan insani, yaitu pembangunan yang objek utamanya aspek pengembangan dan peningkatan kemampuan, skill dan memberdayakan masyarakat di daerah pedesaan sebagai warga negara, seperti pendidikan dan pelatihan, pembinaan usaha ekonomi, kesehatan, spiritual, dan sebagainya. Tujuan utamanya adalah untuk membantu masyarakat yang masih tergolong marjinal agar dapat melepaskan diri dari berbagai belenggu keterbelakangan sosial, ekonomi,politik dan sebagainya. Pembangunan dalam aspek pemberdayaan insani ini selanjutnya disebut sebagai Pemberdayaan Masyarakat Desa.





Sumber:

FENOMENA PEMBANGUNAN DESA 
Dr. Ir. Ali Hanapiah Muhi, MP



Pemuda

Pemuda adalah generasi muda penerus bangsa. Semua pemuda di Indonesia tanpa terkecuali ikut berperan dalam pembangunan bangsa. Pembangunan bangsa pada Indonesia sudah cukup lambat. Semua itu dikarenakan Indonesia tidak bisa mendidik para pemuda. Rasa nasionalis pada para pemuda sudah mulai memudar. Kecintaan pada Indonesia mulai hilang. Mengapa hal ini bisa terjadi??Rasa nasionalis muncul karena rasa kebanggan seseorang terhadap negaranya. Tapi apakah yang terjadi apabila negara yang menaunginya tidak membuat seseorang merasa bangga?? 


Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki berbagai tempat pariwisata yang indah. Selain itu Indonesia sebagai negara tropis memiliki suhu hangat dan tanah yang subur. Seharusnya pemuda bangga kepada Indonesia seperti para pemuda jaman kemerdekaan yang dengan bangganya dapat mengambil kemerdekaan dari para penjajah.


Pada dasarnya Indonesia memang membanggakan tapi apa yang terjadi sekarang??
Terdapat 12 indikator yang dipakai lembaga fund for peace untuk mengukur indeks negara gagal. ada 4 indikator dalam bidang sosial. Pertama, munculnya tekanan demografis. Dalam konteks Indonesia ini, berarti kin tidak terkendalinya pertumbuhan penduduk karena tidak berhasilnya program keluarga berencana dan makin menumpuknya penduduk di kota-kota atau wilayah tertentu.

Kedua, semakin masifnya jumlah pengungsi dan pelarian warga masyarakat tertentu dari kediaman mereka, sehingga menciptakan situasi kemanusiaan darurat. Memang tidak ada pengungsi dalam jumlah masif di Indonesua, tetapi masih terdapat kalangan masyarakat seperti penganut Ahmadiyah di NTB yang terusir dari kampung mereka.

Indikator sosial ketiga adalah meluasnya tindakan kekerasan balas dendam antara satu kelompok masyarakat dan kelompok lain. Indikator ini tampaknya kian meluas di kalangan masyarakat kita. Konflik dan kekerasan di antara berbagai kelompok masyarakat yang secara eufi mis tik disebut media sebagai ‘ormas’, yang se benarnya adalah organisasi semacam Pemuda Pancasila (PP), Forum Betawi Rembug (FBR) atau Forkabi, dan semacamnya. Bisa juga termasuk ke dalam indikator ini adalah kekerasan antarwarga kampung atau satu suku dengan lainnya di Papua, atau kekerasan di antara kelompok eks GAM di Aceh. 

Negara tidak atau belum berhasil menghentikan tindakan kekerasan balas dendam dan melindungi setiap dan seluruh warga dari aksi main hakim sendiri. Keempat, meningkatnya lingkungan kumuh di wilayah-wilayah miskin. Lingkungan kumuh di Jakarta, misalnya, di bawah jalan layang tol atau tanah kosong tertentu seolah tidak bisa diatasi pemerintah. 

Sedangkan dua indikator dalam bidang ekonomi boleh jadi juga mencemaskan dalam batas tertentu. Keduanya adalah meningkatnya kesenjangan keadaan ekonomi di antara berbagai kelompok masyarakat dan sangat merosotnya ekonomi. Jika kesenjangan ekonomi terlihat kian jelas dalam masyarakat kita, tetapi ekonomi Indonesia secara keseluruhan jauh daripada merosot. Sebaliknya, kelas menengah terus bertumbuh. 

Dalam bidang politik, terdapat enam indikator. Pertama adalah kriminalisasi dan atau delegitimasi negara. Kedua, merosotnya pelayanan publik. Ketiga, penghentian atau penerapan hukum tertentu secara sewenang-wenang bersamaan dengan peningkatan pelanggaran HAM. Keempat, peningkatan operasi aparat keamanan yang bergerak seolah menjadi negara dalam negara. Kelima, peningkatan faksi-faksi politik yang terlibat konflik terus-menerus, dan keenam ialah peningkatan intervensi agen atau kekuatan politik eksternal. 


Setelah mengetahui hal tersebut apakah kebanggaan atas Indonesia masih dapat dipertahankan?? Indonesia termasuk dalam negara gagal, negara terkotor, negara terkorupsi, apakah masih dapat memunculkan nasionalisme??

Karena itu, ini semua adalah tugas para pemerintah untuk menjaga nama baik Indonesia dengan tidak mementingkan diri sendiri sehingga Indonesia dapat menjadi negara maju yang dapat membanggakan para pemuda. Sehingga para pemuda dapat memiliki rasa nasionalisme sehingga dapat dengan bangga mengaku sebagai agen pembangunan dan perubahan bangsa.




Sumber:

Keluarga dan Bangsa Indonesia

Bangsa Indonesia dan semua bangsa lainnya sangat menggantungkan harapannya pada generasi muda penerus bangsa. Tapi apa yang terjadi sekarang?? Generasi muda Indonesia semakin keras dan tidak dapat diharapkan. Kemudian siapa yang harus bertanggungjawab untuk mendidik generasi penerus bangsa agar dapat diharapkan?? Ya.. Jawabannya adalah KELUARGA.

Keluarga dalam bahasa sansekerta adalah "kulawarga"; "ras" dan "warga" yang berarti "anggota" merupakan lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.


Berdasarkan beberapa penjelasan diatas maka akan sangat diketahui bahwa keluarga adalah hubungan paling dekat yang dimiliki oleh manusia. Sehingga apa yang membentuk sifat dari seorang manusia berdasarkan keluarga. Maka keluarga adalah pondasi bagi generasi penerus bangsa yang merupakan pondasi pembangunan bangsa.
Lalu bagaimana dengan anak yang tidak memiliki keluarga?? Ini adalah tugas pemerintah untuk menciptakan lembaga permasyarakatan yang dapat memberikan peranan keluarga pada anak itu. Sehingga sifat dan tingkah laku anak itu dapat dikontrol dengan baik.Indonesia apabila memiliki generasi muda yang dapat diharapkan maka pembangunan di Indonesia akan semakin maju dan Indonesia akan menjadi negara yang maju.
Tapi, kapan hal itu terjadi?? No body knows...




Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Keluarga

Selasa, 09 Oktober 2012

ADA APA DENGAN TAWURAN??

Akhir-akhir ini sangat tidak asing dari telinga kita dengan kata-kata tawuran. Semua kasus tawuran keluar begitu saja akibat ternyadinya tawuran hebat yang menyebabkan tewasnya korban yang tidak tahu apa-apa atau orang yang tidak ikut tawuran. Mengapa orang yang tidak melakukan harus bertanggung jawab? Siapa yang harus dipersalahkan dengan adanya fenomena ini?

 Tawuran merupakan suatu kegiatan perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Tawuran adalah fenomena yang sering terjadi di Indonesia dari dulu yang bahkan sudah menjadi tradisi di Indonesia. Mengapa tindakan buruk seperti ini dapat menjadi tradisi atau budaya dari negara kita?

PENYEBAB TAWURAN
Ada banyak faktor yang  menyebabkan tawuran, tapi hanya ada 1 penyebab tawuran yaitu karena hal yang sepele. Hal yang seharusnya dengan akal sehat tidak akan melakukan hal berbahaya seperti tawuran hanya karena masalah itu. Jadi mengapa bisa terjadi? Terjadinya tawuran didukung oleh banyak faktor sehingga masalah sepele yang bisa dihapus dengan kata "maaf" saja dapat menjadi tawuran yang mengakibatkan banyak korban.

FAKTOR YANG MENDUKUNG
Faktor yang mendukung adanya tawuran yang pertama adalah keluarga. Keluarga adalah lingkungan terkecil dari perkembangan seorang anak. Semua ideologi atau kebiasaan dan lain-lain yang didapat oleh orang tua sebagian besar akan diturunkan ke anaknya karena interaksi antara kedua pihak. Sehingga apabila keluarga sedari anak kecil sudah diajarkan untuk bertindak untuk lebih menggunakan otak dari pada otot maka kemungkinan besar anak-anak yang melakukan tawuran akan semakin sedikit. Selain itu perhatian orangtua juga sangat dibutuhkan agar seorang anak tidak masuk ke pergaulanyang salah.

Faktor yang kedua adalah diri anak itu sendiri. Peran keluarga memeng penting karena menjadi fondasi dari kehidupan anak itu, akan tetapi yang memutuskan untuk bertindak adalah dirisendiri sehingga dirisendiri harus bisa membatasi setiap kegiatannya dan apa yang dia lakukan.

Faktor berikutnya adalah lingkungan masyarakat. Anak yang sudah terbiasa dengan lingkungan yang keras maka anak tersebut akan menjadi anak yang keras. Sehingga dapat diketahui pula bahwa lingkungan masyarakat ikut mempengaruhi sifat seseorang. Dalam hal ini masyarakat harus berupaya untuk menciptakan kedamaian agar sifat jahat seorang anak yang sedang bertumbuh tidak berkembang.

Dan banyak pula faktor-faktor pendukung lainnya akan tetapi yang telah dijabarkan diatas merukan faktor-faktor utama dalam terjadinya tawuran.Sehingga pihak yang harus bertanggung jawab dari tawuran yang utama adalah keluarga karena tidak bisa mendidik anaknya dengan baik, kemudian masyarakat karena mempengaruhi tindakan-tindakan yang tidak sepantasnya serta pemerintah yang tidak dapat memberikan efek jera kepada pelaku tawuran dan kemudian adalah dirinya sendiri karena mau ikut terhasut atau lebih memilih otot dari pada otak. Maka pihak yang perlu disalahkan adlaah semua pihak.


Pemerintah sudah banyak melukukan solusi untuk mengurangi bahkan menghilangkan budaya tawuran ini, yaitu dengan membangun gelanggang olahraga. Akan lebih baik apabila gelanggang olahraga ini digunakan untuk mengadakan lomba dengan hadiah yang cukup agar para pelajar lebih berminat melakukan kegiatan olahraga dibandingkan adu otot yang berbahaya. Kemudian peran keluarga atau lingkungan terkecilnya untuk mengawasi agar mereka tidak masuk ke lingkungan yang anarkis. Terakhir adalah keinginan pribadi dari seorang anak generasi masa depan Indonesia untuk selalu berpikir jernih dalam melakukan tindakannya. Apabila hal-hal ini dapat dilakukan mungkin tawuran di Indonesia jadi dapat berkurang, karena untuk menghilangkan tindakan yang sudah menjadi budaya ini bukanlah perkara yang mudah. Sehingga semua pihak dibutuhkan yaitu agar tidak ada lagi bibit-bibit pelaku tawuran.





SUMBER:
http://www.tutorialto.com/pendidikan/1127-pengertian-tawuran.html

Kamis, 07 Juni 2012

Pertahanan Nasional

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.

Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
             Oleh sebab itu, untuk memperoleh ketertiban dan keamanan dibutuhkan kesadaran dari setiap masyarakat dan bantuan ABRI.  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini merupakan dasar dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Pelaksanaannya diatur dengan memenuhi keadilan dan pemerataan dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan nasional. Dalam sistem per­tahanan dan keamanan rakyat semesta,  ABRI yang tumbuh dari rakyat serta bersama dalam kemanunggalan dengan rakyat mene­gakkan dan mengisi kemerdekaan bangsa, menjadi inti dalam sistem tersebut.Pertahanan dan keamanan nasional yang disusun berdasarkan sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta akan mampu mensukseskan perjuangan nasional pada umumnya, pembangunan nasional pada khususnya dan mengamankannya dari setiap ancam­an, sehingga usaha bangsa dalam mencapai tujuan nasional dapat berlangsung dalam suasana damai, aman, tenteram, tertib dan dinamis.

Jumat, 30 Maret 2012

Tugas 2

pertanyaan:
Apakah hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia sudah sesuai dengan pasal 27-34? Jelaskan! Bandingkan dengan negara lain.

Menurut saya, antara hak dan kewajiban sebagai warga negara di Indonesia belum bisa dibilang sudah sesuai. Akan tetapi negara lain pun rata-rata belum sesuai. Hanya bedanya pada negara lain pelanggaran yang dilakukan lebih kecil dari pada pelanggaran yang dilakukan oleh Indonesia. Pada pembahasan ini, Indonesia akan dibandingkan dengan negara Jepang. Mari kita bahas per pasal.

Pasal 27 tentang persamaan kedudukan di depan hukum.
di Indonesia, hak warga negara terhadap UUD ini belum terlaksana dengan baik. Karena pada kenyataannya di Indonesia, yang memiliki jabatan atau uang yang banyak maka akan lebih cepat lepas atau bahkan lolos dari hukum. Bahkan yang sudah ketahuan melalukan kejahatan masih tetap menyangkal dan tidak mau mengakuinya.
Sedangkan pada negara Jepang, sebenarnya tak jauh beda dengan indonesia. Akan tetapi harga diri pada warga Jepang lebih besar sehingga mereka akan berpikir ulang untuk melanggar, dan apabila ketahuan melakukan kejahan maka mereka akan merasa malu dan melakukan pengunduran diri.

Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat.
Kebebasan berpendapat di Indonesia juga masih di sayangkan. karena pada pasal ini masih banyak yang bertumpang tindih dengan undang-undang yang lain. karena itulah masyarakat di Indonesia merasa tertekan untuk menunjukkan aspirasinya. Maka dari itu, banyak demo yang anarkis terjadi.
Sedangkan pada Jepang demokrasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Pasal 29 tentang kebebasan beragama.
Di Indonesia kebebasan beragama sebenarnya cukup sesuai. akan tetapi terkadang ada beberapa pelanggaran kecil yang kurang dibahas oleh pemerintah. Banyak terjadi pembakaran atau perusakan rumah ibadah yang dapat membuat resah pemeluk agama tersebut.
Pada negara Jepang kebebasan beragama sangatlah tinggi. Karena mereka kurang peduli dengan masalah agama. Mereka terlalu sibuk untuk mengurusi pekerjaan mereka sendiri.

Pasal 30 tentang bela negara.
bela negara di Indonesia sudah lumayan cukup sesuai. Akan tetapi apabila dibandingkan dengan negara Jepang maka bela negara pada Indonesia kalah jauh. Nasionalis di Jepang jauh lebih besar terbukti mereka mau melakukan bunuh diri pada operasi pesawat kamikaze untuk negaranya.


Pasal 31 tentang pendidikan.
Indonesia sebenarnya cukup mengupayakan wajib belajar, bahkan sudah mencapai wajib belajar 12 tahun. Hanya saja masyarakat Indonesia kebanyakan masih belum mengerti tentang pentingnya pendidikan, karena itu masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan haknya.
Sedangkan di Jepang, kesadaran masyarakat tentang pendidikan sangatlah besar. Karena itu hak pendidikan di Jepang lebih terealisasi dengan baik.

Pasal 32 Tentang kebudayaan.
Sangat disayangkan, para remaja Indonesia atau tunas-tunas Indonesia sudah sangat jarang untuk mempertahankan budayanya sendiri. Mereka sudah lebih banyak mengikuti budaya asing.
Di Jepang, hal ini sudah tidak perlu diragukan lagi. Mereka masih kental mempertahankan tradisinya dengan melakukan festival-festval dan semacamnya. Bahkan tidk jarang remaja jepang masih menggunakan kimono.

Pasal 33 tentang perekonomian.
Di Indonesia masih banyak rakyat miskin akan tetapi bbm tetap dinaikan. sedangkan di Jepang juga terdapat kemiskinan tapi tidak separah di Indonesia.

Pasal 34 tentang anak terlantar dan fakir miskin.
Indonesia memang membuat undang-undang bahwa anak terlantar dan fakir miskin dipelihara negara, tapi pada kenyataannya masih banyak yang terlantar di jalanan. Berbeda dengan Jepang yang tetap memperhatikan anak terlantar dan fakir miskin. buktinya di jepang banyak melakukan pembagian makanan kepada banyak orang miskin.

Kesimpulan:
pada setiap negara rata-rata melakukan pelanggaran. Manusia adalah mahkluk yang tak penah puas karena itu setiap hukum pasti terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan. Akan tetapi selama pelanggaran masih dalam batas normal maka negara itu akan tetap menjadi aman. Tetapi ironisnya di Indonesia pelanggaran masih banyak terjadi. Indonesia harus lebih memperhatikannya lagi agar bisa menjadi aman.

Kamis, 29 Maret 2012

tugas kelompok 2


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





 
Disusun oleh:
1. Rani Darsita S          (36411876)
2.Rendi Praditia Paty   (35411952)
3. Ryan Hadi Saputra (36411514)
4. Tarjo                         (37411029)
5. Valentia Putri Santi  (37411240)
          6. Valderama




UNIVERSITAS GUNADARMA
2012

 

Tugas Kewarganegaraan
    Indonesia adalah negeri demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat para rakyatnya. Hal tersebut tentu saja sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan mengeluarkan pendapat. .  Ironisnya UUD yang sudah ditetapkan tersebut bertentangan dengan UU ITE yang ternyata sudah disahkan juga. UU ITE tersebut adalah pasal 27 ayat 1,2,3,4. Kasus Luna Maya dengan wartawan salah satu infotainment. Dalam kasus tersebut Luna Maya menjadi korban dalam kebebasan mengeluarkan pendapatnya. Ketika Luna Maya dalam status twitter mengeluarkan statement yang menyinggung para wartawan, dengan mencacimaki para wartawan yang ingin meliputnya yang sebelumnya luna maya tidak ingin diliput tetapi wartawan bersikeras ingin meliput tentang dirinya dan akhirnya luna maya menolak keras. Yang menjadi permasalahan adalah kasus tersebut dipermasalahkan karena tindakan LunaMaya dianggap telah melanggar undang-undang ITE yang mengatur tentang kode etik dalam dunia teknologi informasi.  
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 27
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
   Dapat dilihat pada ayat ke 3 bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum secara khusus di dunia maya dibatasi dengan adanya UU ITE terebut. Bahwa pada kenyataannya banyak rakyat Indonesia masih belum paham betul tentang UU tersebut, hal tersebut tetap saja menjadi momok bagi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapatnya. Karena secara tidak langsung ada pembatasan dalam penyampaian pikiran atau perasaan yang ingin disampaikan.
   Memang ironis jika memperhatikan permasalahan tersebut.  Sebuah peraturan dibuat dengan tujuan  menjaga stabilitas di dalam masyarakat. Agar tercipta kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua UU yang mengatur tentang kebebasan berpendapat ternyata saling berbenturan, karena substansinya yang berbeda.\
   Dalam UUD 1945 yang menjadi landasan hukum di Indonesia memang menjamin kebebasan rakyat dalam mengeluarkan pendapat. Memang Indonesia dibentuk dengan konsep yang sebenarnya sudah jelas. Bahwa negara ini akan menjadi sebuah negeri demokrasi yang sangat menjunjung tinggi hak asasi para warga negaranya. Bukan sebuah negara otoriter yang membelenggu demokrasi. Ketika sebuah negara sudah mempunyai konsep maka diperlukan pendukung agar konsep tersebut tidak sekedar menjadi konsep melainkan dapat terealisasikan.
    Pasal-pasal dalam UUD 1945 menjadi alat untuk merealisasikan konsep tersebut. Dalam pasal-pasal tersebut diatur tata cara dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Sebuah masyarakat yang mempunyai mindset demokrasi, tetapi demokrasi yang terkontrol bukan yang tidak terkontrol. HAM merupakan elemen dari sebuah demokrasi .yang sukses. Oleh sebab itu berhasil tidaknya demokrasi berjalan di dalam sebuah negara bisa dilihat dari sukses atau tidaknya HAM dijamin oleh negara tersebut. Lalu bagaimana dengan UU ITE tersebut ?
    UU ITE dibuat sebagai tata cara berinteraksi yang baik dan benar di dunia teknologi informasi. Dalam pasal 27 diatur bagaimana batasan-batasan dalam berkomunikasi yang baik di dunia IT. Undang-undang ITE tersebut merupakan produk dari berkembang pesatnya teknologi informasi. Dimana sudah terbentuknya dunia baru yang disebut sebagai dunia maya. Yang semakin hari semakin beraneka ragam dinamikanya. Jadi bisa kita tarik benang merah, bahwa ada yag salah dalam sistem perundang-undangan kita dimana antar perundang-undangan tidak ada kesinkronan sehingga meskipun tujuan kedua UU tersebut adalah baik adanya tetapi substansi kedua UU tersebut bertentangan. Yang mengakibatkan kebingungan masyarakat dalam memahami UU yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.