Selasa, 07 Mei 2013

Hak Intelektual (HAKI)

Apa sih HAKI?? Banyak orang menyebutkan haki, tapi sebenarnya apa sih sebenarnya?? Buat apa harus ada haki?? Mari kita bahas bersama...
 Haki merupakan Hak intelektual yang dibuat untuk melindungi kekayaan intelektual seseorang. Mengapa harus ada HAKI?? Harta benda dapat bila dicuri akan merugikan pemiliknya, begitu juga harta intelektual. Harta intelektual berasal dari ide kreatif yang berguna bagi perkembangan manusia. Tapi jika seseorang yang menemukan ide itu tapi tidak dapat menikmati hasilnya maka manusia akan cenderung untuk malas menemukan ide-ide inovasi. Maka setiap ide inovasi akan dihargai agar memacu kreatifitas manusia. Seperti halnya buah simalakama, jika sebuah ide kreatif dihargai, maka manusia lain dapat mencuri harta itu tanpa ada bukti. Sehingga berdasarkan hal tersebut, dibutuhkan suatu hukum yang dapat melindungi manusia dalam mengemukakan ide dan dihargai. 
Harta intelektual yang dapat dilindungi oleh HAKI terdapat 2 macam. Barang yang tidak berwujud yaitu cipta hak karya, merk dan lain-lain. sedangkan untuk barang yang berwujud seperti buku pelajaran dan lain-lain. 
Undang-undang yang mengatur HAKI:
- UUD No 14/1997 (tentang hak merk)
- UUD No 12/1997 (tentang hak cipta)
- UUD No 7/1994 (tentang pengesahan Agreement Establisiting the word Trade Oerganization)

HAKI secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Hak Cipta
    Hak cipta berisi tentang bentuk perlindungan, pelanggaran yang dilakukan dan sangki bagi pelanggar
2. Hak Kekayaaan Industri
    Hak ini berisi Hak Paten, Hak merk dagang, dan hak desain industri.

Nah, ternyata ide-ide yang tidak memerlukan uang dapat menghasilkan uang lho... Sekarang kita dapat mencari uang tanpa perlu susah-susah dan tidak perlu takut lagi jika ide kita dicuri karena ada hukum yang melindunginya... Jadi mari kita jangan takut untuk buat ide kreatif...