Rabu, 26 Juni 2013

Perkembangan Hukum Industri

Hukum Industri merupakan dasar dalam pelaksanaan perindustrian. Hukum industri merupakan suatu ilmu yang berkaitan dengan norma-norma hukum dalam dunia industri di seluruh dunia mengenai tata cara pengaturan setiap perusahaan serta sanksi pelanggarnya. Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·           Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·           Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·           Karena masyarakat menghendakinya.
·           Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.  
Hukum Industri bertujuan untuk pembangunan industrialisasi. proses industrialisasi berevolusi mulai dari hanya yang menekankan kepada pertumbuhan hingga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat setempat sebagai berikut :
  1. Growth model development concept, yang menekankan pada peran GNP dan Pendapatan Per Kapita
  2. Economic growth and social change model development concept , yang menyatakan bahwa agar masyarakat dipersiapkan dengan peningkatan kemampuan masyarakat agar tidak tertinggal dan tergilas oleh modernisasi dan industrialisasi
  3. Ethical value model of development concept, yang menyatakan bahwa disamping penyiapan masyarakat perlu juga memastikan agar nilai-nilai dasar, ideologi dan budaya masyarakat setempat tidak terserabut tetapi agar memberikan  nilai tambah dalam kontribusi pembangunan
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a)         pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b)         adanya persaingan yang sehat
c)         tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu
menyangkut anasir-anasir berikut :
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
  • Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya. Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.

SUMBER:

Undang-undang Perundistrian

Undang-undang perinustian mengatur tentang berbagai macam hak dan kewajiban pada dunia industri. Menurut UU no 5 tahun 1984, menyebutkan bahwa industri merupakan kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. UU ini dibuat dengan tujuan untuk kemajuan pembangunan industri seperti pada pasal 2 dan penjebaran dari pembangunan industri tercantum pada  pasal 3.Pasal 7 sampai 12 mengatur tentang pembinaan dan pengembangan industri. selanjutnya juga mengatur tentang izin usaha industri dan lain-lain.
Perkembangan industri merupakan dasar dari perkembangan teknologi yang berkaitan erat dengan perkembangan negara. Akan tetapi jika tidak diatur kewajiban dan hak maka akan muncul konflik.
Dengan adanya UU ini bukan berarti tidak ada konflik pada perindustrian.
Kasus yang terjadi akhir-akhir ini yaitu perbudakan buruh panci di tangerang yang menghebohkan merupakan salah satu contoh pelanggaran UU perindustrian. Kasus ini telah melanggar UU no 5 tahun 1984 pasal 15 yaitu dengan tidak mengupayakan keselamatan para buruh. Para buruh dipaksa untuk mengerjakan tanpa mempedulikan keselamatan kerja. 

UU no 5 tahun 1984 ini sekarang telah dirasa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan global sehingga menurut kementrian perindustrian akan mengkaji ulang UU ini. Pada RUU yang diajukan juga mencangkup pembiayaan perindustrian.

SUMBER:

HAK MERK

Sekarang hal yang akan kita bahas adalah hak merk. Apa sih hak merk? kenapa harus ada hak merk?
sebelumnya sudah kita bahas tentang hak kekayaan intelektual yaitu HAKI. HAKI bertujuan untuk melindungi hasil karya seseorang atau organisasi yang bersifat komersial agar tidak ditiru oleh orang lain. Orang atau organisasi lain yang meniru akan mendapatkan keuntungan instan tanpa berpikir. Sehingga untuk menjunjung keadilan maka diperlukan HAKI. Lalu apa hubungannya dengan hak merk?
Hak Merk sesuai namanya merupakan hak yang diberikan oleh organisasi agar organisasi lain tidak meniru nama merk yang digunakan. Merk merupakan identitas dari produk yang ditawarkan oleh organisasi tersebut sehingga jika terdapat organisasi yang menirukan merk produk lain dan kualitas produk itu tidak bagus, maka organisasi tersebut akan terkena imbas dan dianggap tidak baik pula.
Di Indonesia Hak merk diatur pada undang-undang No 15 tahun 2001. Pada undang-undang tersebut dijelaskan ketentuan Hak merk, pelanggaran dan hukuman dari pelanggar. Masa berlaku hak merk adalah 10 tahun dan dalam waktu 12 bulan sebelum masa berlaku habis pihak bersangkutan tidak memperpanjang maka merk tersebut tidak lagi terdaftar pada hak merk.
Seperti contoh dari masalah sengketa merk "Extra Joss" dari PT Bintang Tjodjoe dan "Enerjos" dari PT Sayap Mas Utama. PT Bintang Tjoedjoe menuding bahwa PT sayap mas utama telah melakukan pelanggaran pada UU no 15 tahun 2001 pasal 6. Persamaan nama pada kedua merk ini dirasa merugikan PT Bintang Toedjoe yang telah mendaftarkan merk "Extra Joss" sebagai merk terkenal. Kerugian ini dirasa bahwa merk "Enerjos" merupakan salah satu produk varian dari "Extra Joss" dikarenakan kemiripan penyebutan dai kedua merk tersebut.
Bila ditinjau dari nama "Extra Joss", kata Joss merupakan kata ciptaan dari PT Bintang Toedjoe yang tidak terdapat pada kamus bahasa indonesia atau penggunaan dalam percakapan sehari-hari secara formal ataupun informal. Sehingga PT Bintang Toedjoe merasa keberatan dalam penggunaan kata "jos" pada merk tersebut walaupun penulisannya berbeda. 
Berdasarkan hal tersebut seharusnya merk "Enerjos" tidak diloloskan pada pendaftaran di Dirjen HKI. Akan tetapi sangat disayangkan ternyata Dirjen HKI telah meloloskan hal tersebut. Bahkan saat PT Bintang Toedjoe menuntut PT Sayap Mas Utama ini atas kerugian yang dirasa, PT Bintang Tjoejoe dianggap bersalah dan membayar denda RP 5.000.000. Atas hal ini PT Bintang Toedjoe mengecam akan memindahkan pabriknya ke luar negri.
Berdasarkan kasus diatas dapat diketahui kurangnya penegakan hukum di Indonesia. Undang-undang yang telah dibuat dirasa kurang spesifik sehingga terdapat ketidakadilan yang muncul. 


Selasa, 11 Juni 2013

HAK CIPTA

Sekarang ayo masuk ke HAK CIPTA
Apa itu hak cipta?
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian siapa yang boleh menerimanya??
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Sehingga dengan adanya hak cipta, para pencipta akan dapat melindungi hasil ciptaannya.

Karena hak ini sudah dilindungi oleh hukum, tentu ada sanksi yang didapat oleh para pelanggar. Apa aja itu? Mari kita simak...
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
   Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
   Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
   Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
   Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
   Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
   Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
    Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
    Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
    Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
    Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
    Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

Lingkup Hak Cipta
1. Ciptaan yang dilindungi
2. Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
3. Hak Moral dan Hak Ekonomi atas suatu ciptaan
4. Hak Terkait


Hak Cipta berlaku selama 50 tahun dan kemudian dapat diperbaharui lagi.

Sumber: http://119.252.161.174/hak-cipta/

HAK PATEN

Melanjutkan yang kemarin, sekarang akan kita bahas tentang HAK PATEN.
Apa sih itu hak paten??
hak paten merupakan hak eksekutif yang diberikan negara untuk seorang penemu di bidang teknologi. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, hak paten ini bertujuan untuk melindungi seseorang dalam melakukan inovasi. 

Dalam hal ini terdapat istilah invensi dan inventor. Jadi apa artinya??
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Ruang lingkup hak paten. Secara umum dibagi menjadi 3 yaitu:
1. Paten Sederhana
2. Paten dari beberapa invensi
3. Invensi yang tidak dapat diberi paten

Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Sehingga dapat diketahui bahwa paten sederhana merupakan hak paten yang biasa dipakai. 
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.

Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1) Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2) Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan  terhadap manusia dan/atau hewan;
3)  Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4) Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran pada hak paten:
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Jadi kita harus berhati-hati agar tidak terjadi pelanggaran hak paten yaa...

Setelah mendapat hak paten, bagaimana jika pemilik hak paten meninggal?
hak paten dapat di wariskan, sehingga hak yang didapat tidak menghilang.

SUMBER: