Manusia dan keadilan. Apabila kita mendengar kata-kata ini, mungkin memang benar manusia tidak akan pernah lepas dari kata keadilan ini. Setiap manusia cenderung untuk mencari keadilan dalam hidupnya. Akan tetapi sangat disayangkan sekarang keadilan dapat dibeli dengan uang. Keadilan adalah milik orang beruang, itulah realita yang terjadi sekarang ini. Pada kesempatan kali ini saya memang akan menjelaskan tentang manusia dan keadilan, tapi yang saya jelaskan bukanlah tentang keadilan yang sudah tidak "adil" pada zaman sekarang, melainkan macam-macam keadilanMacam-macam keadilan
dari sumber yang sudah saya dapat, keadilan dapat dibagi menjadi 3 macam keadilan.
1. Keadilan legal atau keadilan moral
2. Keadilan distributif
3. Keadilan komutatif
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Keadilan legal dan keadilan moral memiliki makna yang sama, perbedaannya adalah pencetus keadilan moral adalah Plato dan yang menyebut keadilan legal adalah Sunoto. akan tetapi kedua hal ini memiliki makna yang sama yaitu, keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
keadilan ini menegaskan tentang fungsi-fungsi dari masyarakat. maksudnya adalah seorang polisi akan melakukan pekerjaan sesuai dengan fungsinya. apabila ada seseorang yang bukan polisi melakukan pekerjaan sebagai polisi maka akan timbul ketidakadilan.
karena itu, untuk menjga keadilan ini, manusia sudah mengupayakannya dengan melakukan pembatasan wewenang.
2. Keadilan distributif
pencetus keadilan ini adalah Aristoteles yang berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang berbeda dilakukan hal yang berbeda(justice is done when equals are treated equally). mengapa demikian? bukankah adil itu berarti sama?
ya mungkin benar adil berarti sama, apabila ada seorang anak kembar kelas 5 sd. sang kakak diberi uang jajan Rp.5000 sedangkan sang adik diberi uang jajan Rp.2000. mungkin benar dalam kondisi ini orang tua si anak kembar ini tidak adil karena membedakan hak sang anak.
akan tetapi apabila sang kakak bersekolah di sekolah yang agak jauh dan memerlukan biaya transportasi sedangkan sang adik memiliki sekolah yang dekat dengan rumahnya yang hanya memerlukan sepeda untuk sampai ke sekolah, apakah ini masih dibilang tidak adil?
apabila uang jajan mereka disamakan, maka akan uncul ketidakadilan bagi sang kakak. jadi dapat disimpulkan bahwa keadilan terjadi apabila perlakuan yang sama diberikan kepada kondisi yang sama dan perlakuan yang berbeda diberikan kepada kondisi yang berbeda.
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan
asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau
bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
dalam hal ini, manusia harus berusaha untuk mempertahankan posisinya dalam kehidupam bermasyarakat.
Sumber: http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab7-manusia_dan_keadilan.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar