pertanyaan:
Apakah hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia sudah sesuai dengan pasal 27-34? Jelaskan! Bandingkan dengan negara lain.
Menurut saya, antara hak dan kewajiban sebagai warga negara di Indonesia belum bisa dibilang sudah sesuai. Akan tetapi negara lain pun rata-rata belum sesuai. Hanya bedanya pada negara lain pelanggaran yang dilakukan lebih kecil dari pada pelanggaran yang dilakukan oleh Indonesia. Pada pembahasan ini, Indonesia akan dibandingkan dengan negara Jepang. Mari kita bahas per pasal.
Pasal 27 tentang persamaan kedudukan di depan hukum.
di Indonesia, hak warga negara terhadap UUD ini belum terlaksana dengan baik. Karena pada kenyataannya di Indonesia, yang memiliki jabatan atau uang yang banyak maka akan lebih cepat lepas atau bahkan lolos dari hukum. Bahkan yang sudah ketahuan melalukan kejahatan masih tetap menyangkal dan tidak mau mengakuinya.
Sedangkan pada negara Jepang, sebenarnya tak jauh beda dengan indonesia. Akan tetapi harga diri pada warga Jepang lebih besar sehingga mereka akan berpikir ulang untuk melanggar, dan apabila ketahuan melakukan kejahan maka mereka akan merasa malu dan melakukan pengunduran diri.
Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat.
Kebebasan berpendapat di Indonesia juga masih di sayangkan. karena pada pasal ini masih banyak yang bertumpang tindih dengan undang-undang yang lain. karena itulah masyarakat di Indonesia merasa tertekan untuk menunjukkan aspirasinya. Maka dari itu, banyak demo yang anarkis terjadi.
Sedangkan pada Jepang demokrasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Pasal 29 tentang kebebasan beragama.
Di Indonesia kebebasan beragama sebenarnya cukup sesuai. akan tetapi terkadang ada beberapa pelanggaran kecil yang kurang dibahas oleh pemerintah. Banyak terjadi pembakaran atau perusakan rumah ibadah yang dapat membuat resah pemeluk agama tersebut.
Pada negara Jepang kebebasan beragama sangatlah tinggi. Karena mereka kurang peduli dengan masalah agama. Mereka terlalu sibuk untuk mengurusi pekerjaan mereka sendiri.
Pasal 30 tentang bela negara.
bela negara di Indonesia sudah lumayan cukup sesuai. Akan tetapi apabila dibandingkan dengan negara Jepang maka bela negara pada Indonesia kalah jauh. Nasionalis di Jepang jauh lebih besar terbukti mereka mau melakukan bunuh diri pada operasi pesawat kamikaze untuk negaranya.
Pasal 31 tentang pendidikan.
Indonesia sebenarnya cukup mengupayakan wajib belajar, bahkan sudah mencapai wajib belajar 12 tahun. Hanya saja masyarakat Indonesia kebanyakan masih belum mengerti tentang pentingnya pendidikan, karena itu masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan haknya.
Sedangkan di Jepang, kesadaran masyarakat tentang pendidikan sangatlah besar. Karena itu hak pendidikan di Jepang lebih terealisasi dengan baik.
Pasal 32 Tentang kebudayaan.
Sangat disayangkan, para remaja Indonesia atau tunas-tunas Indonesia sudah sangat jarang untuk mempertahankan budayanya sendiri. Mereka sudah lebih banyak mengikuti budaya asing.
Di Jepang, hal ini sudah tidak perlu diragukan lagi. Mereka masih kental mempertahankan tradisinya dengan melakukan festival-festval dan semacamnya. Bahkan tidk jarang remaja jepang masih menggunakan kimono.
Pasal 33 tentang perekonomian.
Di Indonesia masih banyak rakyat miskin akan tetapi bbm tetap dinaikan. sedangkan di Jepang juga terdapat kemiskinan tapi tidak separah di Indonesia.
Pasal 34 tentang anak terlantar dan fakir miskin.
Indonesia memang membuat undang-undang bahwa anak terlantar dan fakir miskin dipelihara negara, tapi pada kenyataannya masih banyak yang terlantar di jalanan. Berbeda dengan Jepang yang tetap memperhatikan anak terlantar dan fakir miskin. buktinya di jepang banyak melakukan pembagian makanan kepada banyak orang miskin.
Kesimpulan:
pada setiap negara rata-rata melakukan pelanggaran. Manusia adalah mahkluk yang tak penah puas karena itu setiap hukum pasti terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan. Akan tetapi selama pelanggaran masih dalam batas normal maka negara itu akan tetap menjadi aman. Tetapi ironisnya di Indonesia pelanggaran masih banyak terjadi. Indonesia harus lebih memperhatikannya lagi agar bisa menjadi aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar