Kamis, 29 Maret 2012

tugas kelompok 2


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





 
Disusun oleh:
1. Rani Darsita S          (36411876)
2.Rendi Praditia Paty   (35411952)
3. Ryan Hadi Saputra (36411514)
4. Tarjo                         (37411029)
5. Valentia Putri Santi  (37411240)
          6. Valderama




UNIVERSITAS GUNADARMA
2012

 

Tugas Kewarganegaraan
    Indonesia adalah negeri demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat para rakyatnya. Hal tersebut tentu saja sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan mengeluarkan pendapat. .  Ironisnya UUD yang sudah ditetapkan tersebut bertentangan dengan UU ITE yang ternyata sudah disahkan juga. UU ITE tersebut adalah pasal 27 ayat 1,2,3,4. Kasus Luna Maya dengan wartawan salah satu infotainment. Dalam kasus tersebut Luna Maya menjadi korban dalam kebebasan mengeluarkan pendapatnya. Ketika Luna Maya dalam status twitter mengeluarkan statement yang menyinggung para wartawan, dengan mencacimaki para wartawan yang ingin meliputnya yang sebelumnya luna maya tidak ingin diliput tetapi wartawan bersikeras ingin meliput tentang dirinya dan akhirnya luna maya menolak keras. Yang menjadi permasalahan adalah kasus tersebut dipermasalahkan karena tindakan LunaMaya dianggap telah melanggar undang-undang ITE yang mengatur tentang kode etik dalam dunia teknologi informasi.  
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 27
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
   Dapat dilihat pada ayat ke 3 bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum secara khusus di dunia maya dibatasi dengan adanya UU ITE terebut. Bahwa pada kenyataannya banyak rakyat Indonesia masih belum paham betul tentang UU tersebut, hal tersebut tetap saja menjadi momok bagi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapatnya. Karena secara tidak langsung ada pembatasan dalam penyampaian pikiran atau perasaan yang ingin disampaikan.
   Memang ironis jika memperhatikan permasalahan tersebut.  Sebuah peraturan dibuat dengan tujuan  menjaga stabilitas di dalam masyarakat. Agar tercipta kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua UU yang mengatur tentang kebebasan berpendapat ternyata saling berbenturan, karena substansinya yang berbeda.\
   Dalam UUD 1945 yang menjadi landasan hukum di Indonesia memang menjamin kebebasan rakyat dalam mengeluarkan pendapat. Memang Indonesia dibentuk dengan konsep yang sebenarnya sudah jelas. Bahwa negara ini akan menjadi sebuah negeri demokrasi yang sangat menjunjung tinggi hak asasi para warga negaranya. Bukan sebuah negara otoriter yang membelenggu demokrasi. Ketika sebuah negara sudah mempunyai konsep maka diperlukan pendukung agar konsep tersebut tidak sekedar menjadi konsep melainkan dapat terealisasikan.
    Pasal-pasal dalam UUD 1945 menjadi alat untuk merealisasikan konsep tersebut. Dalam pasal-pasal tersebut diatur tata cara dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Sebuah masyarakat yang mempunyai mindset demokrasi, tetapi demokrasi yang terkontrol bukan yang tidak terkontrol. HAM merupakan elemen dari sebuah demokrasi .yang sukses. Oleh sebab itu berhasil tidaknya demokrasi berjalan di dalam sebuah negara bisa dilihat dari sukses atau tidaknya HAM dijamin oleh negara tersebut. Lalu bagaimana dengan UU ITE tersebut ?
    UU ITE dibuat sebagai tata cara berinteraksi yang baik dan benar di dunia teknologi informasi. Dalam pasal 27 diatur bagaimana batasan-batasan dalam berkomunikasi yang baik di dunia IT. Undang-undang ITE tersebut merupakan produk dari berkembang pesatnya teknologi informasi. Dimana sudah terbentuknya dunia baru yang disebut sebagai dunia maya. Yang semakin hari semakin beraneka ragam dinamikanya. Jadi bisa kita tarik benang merah, bahwa ada yag salah dalam sistem perundang-undangan kita dimana antar perundang-undangan tidak ada kesinkronan sehingga meskipun tujuan kedua UU tersebut adalah baik adanya tetapi substansi kedua UU tersebut bertentangan. Yang mengakibatkan kebingungan masyarakat dalam memahami UU yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar