PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Disusun
oleh:
1.
Rani Darsita S (36411876)
2.Rendi
Praditia Paty (35411952)
3.
Ryan Hadi Saputra (36411514)
4.
Tarjo (37411029)
5.
Valentia Putri Santi (37411240)
6. Valderama
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2012
Tugas Kewarganegaraan
Indonesia adalah negeri demokrasi yang
menjamin kebebasan berpendapat para rakyatnya. Hal tersebut tentu saja sudah
diatur dalam UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan mengeluarkan pendapat. . Ironisnya UUD yang sudah ditetapkan tersebut
bertentangan dengan UU ITE yang ternyata sudah disahkan juga. UU ITE tersebut
adalah pasal 27 ayat 1,2,3,4. Kasus Luna Maya dengan wartawan salah satu
infotainment. Dalam kasus tersebut Luna Maya menjadi korban dalam kebebasan
mengeluarkan pendapatnya. Ketika Luna Maya dalam status twitter mengeluarkan
statement yang menyinggung para wartawan, dengan mencacimaki para wartawan yang
ingin meliputnya yang sebelumnya luna maya tidak ingin diliput tetapi wartawan
bersikeras ingin meliput tentang dirinya dan akhirnya luna maya menolak keras.
Yang menjadi permasalahan adalah kasus tersebut dipermasalahkan karena tindakan
LunaMaya dianggap telah melanggar undang-undang ITE yang mengatur tentang kode
etik dalam dunia teknologi informasi.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 27
1. Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektonik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik
yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
2. Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik
yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
4. Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik
yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Dapat dilihat pada ayat ke 3 bahwa kebebasan
mengeluarkan pendapat di muka umum secara khusus di dunia maya dibatasi dengan
adanya UU ITE terebut. Bahwa pada kenyataannya banyak rakyat Indonesia masih
belum paham betul tentang UU tersebut, hal tersebut tetap saja menjadi momok
bagi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapatnya. Karena secara tidak
langsung ada pembatasan dalam penyampaian pikiran atau perasaan yang ingin
disampaikan.
Memang ironis jika memperhatikan
permasalahan tersebut. Sebuah peraturan
dibuat dengan tujuan menjaga stabilitas
di dalam masyarakat. Agar tercipta kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan
bermasyarakat. Kedua UU yang mengatur tentang kebebasan berpendapat ternyata
saling berbenturan, karena substansinya yang berbeda.\
Dalam UUD 1945 yang menjadi landasan hukum
di Indonesia memang menjamin kebebasan rakyat dalam mengeluarkan pendapat.
Memang Indonesia dibentuk dengan konsep yang sebenarnya sudah jelas. Bahwa
negara ini akan menjadi sebuah negeri demokrasi yang sangat menjunjung tinggi
hak asasi para warga negaranya. Bukan sebuah negara otoriter yang membelenggu
demokrasi. Ketika sebuah negara sudah mempunyai konsep maka diperlukan
pendukung agar konsep tersebut tidak sekedar menjadi konsep melainkan dapat
terealisasikan.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 menjadi alat
untuk merealisasikan konsep tersebut. Dalam pasal-pasal tersebut diatur tata
cara dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Sebuah masyarakat yang mempunyai
mindset demokrasi, tetapi demokrasi yang terkontrol bukan yang tidak terkontrol.
HAM merupakan elemen dari sebuah demokrasi .yang sukses. Oleh sebab itu
berhasil tidaknya demokrasi berjalan di dalam sebuah negara bisa dilihat dari
sukses atau tidaknya HAM dijamin oleh negara tersebut. Lalu bagaimana dengan UU
ITE tersebut ?
UU ITE dibuat sebagai tata cara berinteraksi
yang baik dan benar di dunia teknologi informasi. Dalam pasal 27 diatur
bagaimana batasan-batasan dalam berkomunikasi yang baik di dunia IT.
Undang-undang ITE tersebut merupakan produk dari berkembang pesatnya teknologi
informasi. Dimana sudah terbentuknya dunia baru yang disebut sebagai dunia
maya. Yang semakin hari semakin beraneka ragam dinamikanya. Jadi bisa kita
tarik benang merah, bahwa ada yag salah dalam sistem perundang-undangan kita
dimana antar perundang-undangan tidak ada kesinkronan sehingga meskipun tujuan
kedua UU tersebut adalah baik adanya tetapi substansi kedua UU tersebut
bertentangan. Yang mengakibatkan kebingungan masyarakat dalam memahami UU yang
berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar