Selasa, 11 Juni 2013

HAK PATEN

Melanjutkan yang kemarin, sekarang akan kita bahas tentang HAK PATEN.
Apa sih itu hak paten??
hak paten merupakan hak eksekutif yang diberikan negara untuk seorang penemu di bidang teknologi. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, hak paten ini bertujuan untuk melindungi seseorang dalam melakukan inovasi. 

Dalam hal ini terdapat istilah invensi dan inventor. Jadi apa artinya??
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Ruang lingkup hak paten. Secara umum dibagi menjadi 3 yaitu:
1. Paten Sederhana
2. Paten dari beberapa invensi
3. Invensi yang tidak dapat diberi paten

Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Sehingga dapat diketahui bahwa paten sederhana merupakan hak paten yang biasa dipakai. 
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.

Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1) Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2) Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan  terhadap manusia dan/atau hewan;
3)  Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4) Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran pada hak paten:
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Jadi kita harus berhati-hati agar tidak terjadi pelanggaran hak paten yaa...

Setelah mendapat hak paten, bagaimana jika pemilik hak paten meninggal?
hak paten dapat di wariskan, sehingga hak yang didapat tidak menghilang.

SUMBER:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar