Melanjutkan yang kemarin, sekarang akan kita bahas tentang HAK PATEN.
Apa sih itu hak
paten??
hak paten merupakan
hak eksekutif yang diberikan negara untuk seorang penemu di bidang teknologi.
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, hak paten ini bertujuan untuk melindungi
seseorang dalam melakukan inovasi.
Dalam hal ini terdapat istilah invensi dan inventor. Jadi apa artinya??
Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
Invensi.
Ruang lingkup hak paten. Secara umum dibagi menjadi 3 yaitu:
1. Paten Sederhana
2. Paten dari
beberapa invensi
3. Invensi yang tidak
dapat diberi paten
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Sehingga dapat diketahui bahwa paten sederhana merupakan hak paten yang biasa dipakai.
Dalam permohonan
paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus
merupakan satu kesatuan invensi.
Yang tidak dapat
diberi paten adalah invensi tentang:
1) Proses atau produk
yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum atau kesusilaan;
2) Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan/atau hewan;
3) Teori dan
metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4) Semua makhluk
hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses
mikrobiologis.
Sanksi yang diberikan
jika terjadi pelanggaran pada hak paten:
Pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus
juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan
yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang
dan tindakan lainnya.
Jadi kita harus
berhati-hati agar tidak terjadi pelanggaran hak paten yaa...
Setelah mendapat hak
paten, bagaimana jika pemilik hak paten meninggal?
hak paten dapat di
wariskan, sehingga hak yang didapat tidak menghilang.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar