Rabu, 26 Juni 2013

Undang-undang Perundistrian

Undang-undang perinustian mengatur tentang berbagai macam hak dan kewajiban pada dunia industri. Menurut UU no 5 tahun 1984, menyebutkan bahwa industri merupakan kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. UU ini dibuat dengan tujuan untuk kemajuan pembangunan industri seperti pada pasal 2 dan penjebaran dari pembangunan industri tercantum pada  pasal 3.Pasal 7 sampai 12 mengatur tentang pembinaan dan pengembangan industri. selanjutnya juga mengatur tentang izin usaha industri dan lain-lain.
Perkembangan industri merupakan dasar dari perkembangan teknologi yang berkaitan erat dengan perkembangan negara. Akan tetapi jika tidak diatur kewajiban dan hak maka akan muncul konflik.
Dengan adanya UU ini bukan berarti tidak ada konflik pada perindustrian.
Kasus yang terjadi akhir-akhir ini yaitu perbudakan buruh panci di tangerang yang menghebohkan merupakan salah satu contoh pelanggaran UU perindustrian. Kasus ini telah melanggar UU no 5 tahun 1984 pasal 15 yaitu dengan tidak mengupayakan keselamatan para buruh. Para buruh dipaksa untuk mengerjakan tanpa mempedulikan keselamatan kerja. 

UU no 5 tahun 1984 ini sekarang telah dirasa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan global sehingga menurut kementrian perindustrian akan mengkaji ulang UU ini. Pada RUU yang diajukan juga mencangkup pembiayaan perindustrian.

SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar