Sekarang hal yang akan kita bahas adalah hak merk. Apa sih hak merk? kenapa harus ada hak merk?sebelumnya sudah kita bahas tentang hak kekayaan intelektual yaitu HAKI. HAKI bertujuan untuk melindungi hasil karya seseorang atau organisasi yang bersifat komersial agar tidak ditiru oleh orang lain. Orang atau organisasi lain yang meniru akan mendapatkan keuntungan instan tanpa berpikir. Sehingga untuk menjunjung keadilan maka diperlukan HAKI. Lalu apa hubungannya dengan hak merk?
Hak Merk sesuai namanya merupakan hak yang diberikan oleh organisasi agar organisasi lain tidak meniru nama merk yang digunakan. Merk merupakan identitas dari produk yang ditawarkan oleh organisasi tersebut sehingga jika terdapat organisasi yang menirukan merk produk lain dan kualitas produk itu tidak bagus, maka organisasi tersebut akan terkena imbas dan dianggap tidak baik pula.
Di Indonesia Hak merk diatur pada undang-undang No 15 tahun 2001. Pada undang-undang tersebut dijelaskan ketentuan Hak merk, pelanggaran dan hukuman dari pelanggar. Masa berlaku hak merk adalah 10 tahun dan dalam waktu 12 bulan sebelum masa berlaku habis pihak bersangkutan tidak memperpanjang maka merk tersebut tidak lagi terdaftar pada hak merk.
Seperti contoh dari masalah sengketa merk "Extra Joss" dari PT Bintang Tjodjoe dan "Enerjos" dari PT Sayap Mas Utama. PT Bintang Tjoedjoe menuding bahwa PT sayap mas utama telah melakukan pelanggaran pada UU no 15 tahun 2001 pasal 6. Persamaan nama pada kedua merk ini dirasa merugikan PT Bintang Toedjoe yang telah mendaftarkan merk "Extra Joss" sebagai merk terkenal. Kerugian ini dirasa bahwa merk "Enerjos" merupakan salah satu produk varian dari "Extra Joss" dikarenakan kemiripan penyebutan dai kedua merk tersebut.
Bila ditinjau dari nama "Extra Joss", kata Joss merupakan kata ciptaan dari PT Bintang Toedjoe yang tidak terdapat pada kamus bahasa indonesia atau penggunaan dalam percakapan sehari-hari secara formal ataupun informal. Sehingga PT Bintang Toedjoe merasa keberatan dalam penggunaan kata "jos" pada merk tersebut walaupun penulisannya berbeda.
Berdasarkan hal tersebut seharusnya merk "Enerjos" tidak diloloskan pada pendaftaran di Dirjen HKI. Akan tetapi sangat disayangkan ternyata Dirjen HKI telah meloloskan hal tersebut. Bahkan saat PT Bintang Toedjoe menuntut PT Sayap Mas Utama ini atas kerugian yang dirasa, PT Bintang Tjoejoe dianggap bersalah dan membayar denda RP 5.000.000. Atas hal ini PT Bintang Toedjoe mengecam akan memindahkan pabriknya ke luar negri.
Berdasarkan kasus diatas dapat diketahui kurangnya penegakan hukum di Indonesia. Undang-undang yang telah dibuat dirasa kurang spesifik sehingga terdapat ketidakadilan yang muncul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar