Jumat, 30 Maret 2012

Tugas 2

pertanyaan:
Apakah hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia sudah sesuai dengan pasal 27-34? Jelaskan! Bandingkan dengan negara lain.

Menurut saya, antara hak dan kewajiban sebagai warga negara di Indonesia belum bisa dibilang sudah sesuai. Akan tetapi negara lain pun rata-rata belum sesuai. Hanya bedanya pada negara lain pelanggaran yang dilakukan lebih kecil dari pada pelanggaran yang dilakukan oleh Indonesia. Pada pembahasan ini, Indonesia akan dibandingkan dengan negara Jepang. Mari kita bahas per pasal.

Pasal 27 tentang persamaan kedudukan di depan hukum.
di Indonesia, hak warga negara terhadap UUD ini belum terlaksana dengan baik. Karena pada kenyataannya di Indonesia, yang memiliki jabatan atau uang yang banyak maka akan lebih cepat lepas atau bahkan lolos dari hukum. Bahkan yang sudah ketahuan melalukan kejahatan masih tetap menyangkal dan tidak mau mengakuinya.
Sedangkan pada negara Jepang, sebenarnya tak jauh beda dengan indonesia. Akan tetapi harga diri pada warga Jepang lebih besar sehingga mereka akan berpikir ulang untuk melanggar, dan apabila ketahuan melakukan kejahan maka mereka akan merasa malu dan melakukan pengunduran diri.

Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat.
Kebebasan berpendapat di Indonesia juga masih di sayangkan. karena pada pasal ini masih banyak yang bertumpang tindih dengan undang-undang yang lain. karena itulah masyarakat di Indonesia merasa tertekan untuk menunjukkan aspirasinya. Maka dari itu, banyak demo yang anarkis terjadi.
Sedangkan pada Jepang demokrasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Pasal 29 tentang kebebasan beragama.
Di Indonesia kebebasan beragama sebenarnya cukup sesuai. akan tetapi terkadang ada beberapa pelanggaran kecil yang kurang dibahas oleh pemerintah. Banyak terjadi pembakaran atau perusakan rumah ibadah yang dapat membuat resah pemeluk agama tersebut.
Pada negara Jepang kebebasan beragama sangatlah tinggi. Karena mereka kurang peduli dengan masalah agama. Mereka terlalu sibuk untuk mengurusi pekerjaan mereka sendiri.

Pasal 30 tentang bela negara.
bela negara di Indonesia sudah lumayan cukup sesuai. Akan tetapi apabila dibandingkan dengan negara Jepang maka bela negara pada Indonesia kalah jauh. Nasionalis di Jepang jauh lebih besar terbukti mereka mau melakukan bunuh diri pada operasi pesawat kamikaze untuk negaranya.


Pasal 31 tentang pendidikan.
Indonesia sebenarnya cukup mengupayakan wajib belajar, bahkan sudah mencapai wajib belajar 12 tahun. Hanya saja masyarakat Indonesia kebanyakan masih belum mengerti tentang pentingnya pendidikan, karena itu masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan haknya.
Sedangkan di Jepang, kesadaran masyarakat tentang pendidikan sangatlah besar. Karena itu hak pendidikan di Jepang lebih terealisasi dengan baik.

Pasal 32 Tentang kebudayaan.
Sangat disayangkan, para remaja Indonesia atau tunas-tunas Indonesia sudah sangat jarang untuk mempertahankan budayanya sendiri. Mereka sudah lebih banyak mengikuti budaya asing.
Di Jepang, hal ini sudah tidak perlu diragukan lagi. Mereka masih kental mempertahankan tradisinya dengan melakukan festival-festval dan semacamnya. Bahkan tidk jarang remaja jepang masih menggunakan kimono.

Pasal 33 tentang perekonomian.
Di Indonesia masih banyak rakyat miskin akan tetapi bbm tetap dinaikan. sedangkan di Jepang juga terdapat kemiskinan tapi tidak separah di Indonesia.

Pasal 34 tentang anak terlantar dan fakir miskin.
Indonesia memang membuat undang-undang bahwa anak terlantar dan fakir miskin dipelihara negara, tapi pada kenyataannya masih banyak yang terlantar di jalanan. Berbeda dengan Jepang yang tetap memperhatikan anak terlantar dan fakir miskin. buktinya di jepang banyak melakukan pembagian makanan kepada banyak orang miskin.

Kesimpulan:
pada setiap negara rata-rata melakukan pelanggaran. Manusia adalah mahkluk yang tak penah puas karena itu setiap hukum pasti terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan. Akan tetapi selama pelanggaran masih dalam batas normal maka negara itu akan tetap menjadi aman. Tetapi ironisnya di Indonesia pelanggaran masih banyak terjadi. Indonesia harus lebih memperhatikannya lagi agar bisa menjadi aman.

Kamis, 29 Maret 2012

tugas kelompok 2


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





 
Disusun oleh:
1. Rani Darsita S          (36411876)
2.Rendi Praditia Paty   (35411952)
3. Ryan Hadi Saputra (36411514)
4. Tarjo                         (37411029)
5. Valentia Putri Santi  (37411240)
          6. Valderama




UNIVERSITAS GUNADARMA
2012

 

Tugas Kewarganegaraan
    Indonesia adalah negeri demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat para rakyatnya. Hal tersebut tentu saja sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan mengeluarkan pendapat. .  Ironisnya UUD yang sudah ditetapkan tersebut bertentangan dengan UU ITE yang ternyata sudah disahkan juga. UU ITE tersebut adalah pasal 27 ayat 1,2,3,4. Kasus Luna Maya dengan wartawan salah satu infotainment. Dalam kasus tersebut Luna Maya menjadi korban dalam kebebasan mengeluarkan pendapatnya. Ketika Luna Maya dalam status twitter mengeluarkan statement yang menyinggung para wartawan, dengan mencacimaki para wartawan yang ingin meliputnya yang sebelumnya luna maya tidak ingin diliput tetapi wartawan bersikeras ingin meliput tentang dirinya dan akhirnya luna maya menolak keras. Yang menjadi permasalahan adalah kasus tersebut dipermasalahkan karena tindakan LunaMaya dianggap telah melanggar undang-undang ITE yang mengatur tentang kode etik dalam dunia teknologi informasi.  
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 27
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
   Dapat dilihat pada ayat ke 3 bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum secara khusus di dunia maya dibatasi dengan adanya UU ITE terebut. Bahwa pada kenyataannya banyak rakyat Indonesia masih belum paham betul tentang UU tersebut, hal tersebut tetap saja menjadi momok bagi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapatnya. Karena secara tidak langsung ada pembatasan dalam penyampaian pikiran atau perasaan yang ingin disampaikan.
   Memang ironis jika memperhatikan permasalahan tersebut.  Sebuah peraturan dibuat dengan tujuan  menjaga stabilitas di dalam masyarakat. Agar tercipta kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua UU yang mengatur tentang kebebasan berpendapat ternyata saling berbenturan, karena substansinya yang berbeda.\
   Dalam UUD 1945 yang menjadi landasan hukum di Indonesia memang menjamin kebebasan rakyat dalam mengeluarkan pendapat. Memang Indonesia dibentuk dengan konsep yang sebenarnya sudah jelas. Bahwa negara ini akan menjadi sebuah negeri demokrasi yang sangat menjunjung tinggi hak asasi para warga negaranya. Bukan sebuah negara otoriter yang membelenggu demokrasi. Ketika sebuah negara sudah mempunyai konsep maka diperlukan pendukung agar konsep tersebut tidak sekedar menjadi konsep melainkan dapat terealisasikan.
    Pasal-pasal dalam UUD 1945 menjadi alat untuk merealisasikan konsep tersebut. Dalam pasal-pasal tersebut diatur tata cara dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Sebuah masyarakat yang mempunyai mindset demokrasi, tetapi demokrasi yang terkontrol bukan yang tidak terkontrol. HAM merupakan elemen dari sebuah demokrasi .yang sukses. Oleh sebab itu berhasil tidaknya demokrasi berjalan di dalam sebuah negara bisa dilihat dari sukses atau tidaknya HAM dijamin oleh negara tersebut. Lalu bagaimana dengan UU ITE tersebut ?
    UU ITE dibuat sebagai tata cara berinteraksi yang baik dan benar di dunia teknologi informasi. Dalam pasal 27 diatur bagaimana batasan-batasan dalam berkomunikasi yang baik di dunia IT. Undang-undang ITE tersebut merupakan produk dari berkembang pesatnya teknologi informasi. Dimana sudah terbentuknya dunia baru yang disebut sebagai dunia maya. Yang semakin hari semakin beraneka ragam dinamikanya. Jadi bisa kita tarik benang merah, bahwa ada yag salah dalam sistem perundang-undangan kita dimana antar perundang-undangan tidak ada kesinkronan sehingga meskipun tujuan kedua UU tersebut adalah baik adanya tetapi substansi kedua UU tersebut bertentangan. Yang mengakibatkan kebingungan masyarakat dalam memahami UU yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.    

Selasa, 27 Maret 2012

Rangkuman Kewarganegaraan

 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan 
    Perjalanan panjang sejarah Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan , kemudia dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda yang sesuai dengan zamannya. kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa ang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaain nilai-nilai dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah nusantara.
          Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

B. Kompetisi yang diharapkan
   UU No. 2 Thn 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa isi pendidikan yang memuat pendidikan Pancasila, Agama, dan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.  
1.     Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi selanjutnya secara berguna dan bermakna.  
2.    Kemampuan warga Negara 
    Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan. Perubahan masa depannya, suatu Negara sangant memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berdasarkan nilai pancasila , nilai keagamaan , dan nilai perjuangan bangsa.
3.    Menumbuhkan wawasan warga Negara
    Kualitas warga Negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bernegara dan bermasyarakat.
4.   Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan 
    Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilannya, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa.

C. Pengertian Bangsa dan Negara

1. Pengertian bangsa
    Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bangsa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia.
2.  Pengertian Negara
     Negara adalah suatu organisasai dan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. 
3. Teori terbentuknya Negara 
    - Teori hukum alam 
    - Teori ketuhanan 
    - Teori perjanjian 
4. Unsur Negara 
    a.     Bersifat konstitutif 
    Ini berarti Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan.
    b.    Bersifat deklaratif 
    Sifat ini ditunjukan dengan adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa. 

D. Demokrasi

    1. Konsep Demokrasi
Demokrasi dalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan.

2. Bentuk Demokrasi
a. Pemerintahan Monarki
b. Pemerintahan Republik
    Menurut John Locke :
a. Kekuasaan Legislatif
b. Kekuasaan Eksekutif
c. Kekuasaan Federatif
         Menurut Montesque :
a. Badan Legislatif
b. Badan Eksekutif
c. Badan Yudikatif

3. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
         Model system pemerintahan Negara ada 4 macam:
a. Sistem Pemerintahan diktaktor
b. Sistem Pemerintahan parlementer
c. Sistem Pemerintahan presidential
d. Sistem Pemerintahan campuran