Hukum Industri merupakan dasar dalam pelaksanaan perindustrian. Hukum industri merupakan suatu ilmu yang berkaitan dengan norma-norma hukum dalam dunia industri di seluruh dunia mengenai tata cara pengaturan setiap perusahaan serta sanksi pelanggarnya. Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
· Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
· Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
· Karena masyarakat menghendakinya.
· Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Hukum Industri bertujuan untuk pembangunan industrialisasi. proses industrialisasi berevolusi mulai dari hanya yang menekankan kepada pertumbuhan hingga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat setempat sebagai berikut :
- Growth model development concept, yang menekankan pada peran GNP dan Pendapatan Per Kapita
- Economic growth and social change model development concept , yang menyatakan bahwa agar masyarakat dipersiapkan dengan peningkatan kemampuan masyarakat agar tidak tertinggal dan tergilas oleh modernisasi dan industrialisasi
- Ethical value model of development concept, yang menyatakan bahwa disamping penyiapan masyarakat perlu juga memastikan agar nilai-nilai dasar, ideologi dan budaya masyarakat setempat tidak terserabut tetapi agar memberikan nilai tambah dalam kontribusi pembangunan
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a) pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b) adanya persaingan yang sehat
c) tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu
menyangkut anasir-anasir berikut :
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
SUMBER: